Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KORUPSI PEMBANGUNAN JEMBATAN

Jhonshon: Dakwaan Jaksa Kabur dan Tidak Cermat

JUMAT, 21 JULI 2017 | 03:21 WIB | LAPORAN:

Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan padamaran II kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan terdakwa Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Rokan Hilir, Ibus Kasri dan Minton Bangun. Keduanya diketahui sebagai konsultan pengawas dari PT Lapi Ganesatama.
 
Sebagai informasi, Minton Bangun didakwa lantaran dituding telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya PT Waskita Karya dalam proyek Jembatan Padamaran II yang dibangun bersamaan dengan Jembatan Padamaran I di Rokan Hilir.

Akan tetapi, dalam surat dakwaan, hal tersebut ditolak Minton Bangun. Sebab, peran konsultan pengawas yang dijalankannya, sama sekali tidak bersentuhan dengan pembayaran apalagi keuangan.
 

 
"Sementara Saudara Minton Bangun tidak tahu menahu tentang pembayaran dari Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Rokan Hilir kepada PT Waskita Karya, karena hal tersebut di luar kapasitas dan tanggungjawab Saudara Minton Bangun yang hanya merupakan penanggungjawab tim konsultan di lapangan,” jelas Penasehat Hukum terdakwa Jhonshon Manik SH, Kamis (20/7).
 
Atas dasar itulah, Minton Bangun dan penasehat hukumnya menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

"Surat dakwaan itu kabur, tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap sehingga harus dibatalkan," kata Jhonson.
 
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi yaitu HM Arsyad mantan kadis PU Rokan Hilir, Jidi Firmansyah Konsultan, Satyo Dirgantonio dan Pyrma Yosserizal dari PT Waskita Karya.

Sementara, pihak PT Waskita Karya tidak ada yang ditersangkakan. [sam]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya