Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KORUPSI PEMBANGUNAN JEMBATAN

Jhonshon: Dakwaan Jaksa Kabur dan Tidak Cermat

JUMAT, 21 JULI 2017 | 03:21 WIB | LAPORAN:

Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan padamaran II kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan terdakwa Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Rokan Hilir, Ibus Kasri dan Minton Bangun. Keduanya diketahui sebagai konsultan pengawas dari PT Lapi Ganesatama.
 
Sebagai informasi, Minton Bangun didakwa lantaran dituding telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya PT Waskita Karya dalam proyek Jembatan Padamaran II yang dibangun bersamaan dengan Jembatan Padamaran I di Rokan Hilir.

Akan tetapi, dalam surat dakwaan, hal tersebut ditolak Minton Bangun. Sebab, peran konsultan pengawas yang dijalankannya, sama sekali tidak bersentuhan dengan pembayaran apalagi keuangan.
 

 
"Sementara Saudara Minton Bangun tidak tahu menahu tentang pembayaran dari Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Rokan Hilir kepada PT Waskita Karya, karena hal tersebut di luar kapasitas dan tanggungjawab Saudara Minton Bangun yang hanya merupakan penanggungjawab tim konsultan di lapangan,” jelas Penasehat Hukum terdakwa Jhonshon Manik SH, Kamis (20/7).
 
Atas dasar itulah, Minton Bangun dan penasehat hukumnya menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

"Surat dakwaan itu kabur, tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap sehingga harus dibatalkan," kata Jhonson.
 
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi yaitu HM Arsyad mantan kadis PU Rokan Hilir, Jidi Firmansyah Konsultan, Satyo Dirgantonio dan Pyrma Yosserizal dari PT Waskita Karya.

Sementara, pihak PT Waskita Karya tidak ada yang ditersangkakan. [sam]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya