Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KORUPSI PEMBANGUNAN JEMBATAN

Jhonshon: Dakwaan Jaksa Kabur dan Tidak Cermat

JUMAT, 21 JULI 2017 | 03:21 WIB | LAPORAN:

Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan padamaran II kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan terdakwa Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Rokan Hilir, Ibus Kasri dan Minton Bangun. Keduanya diketahui sebagai konsultan pengawas dari PT Lapi Ganesatama.
 
Sebagai informasi, Minton Bangun didakwa lantaran dituding telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya PT Waskita Karya dalam proyek Jembatan Padamaran II yang dibangun bersamaan dengan Jembatan Padamaran I di Rokan Hilir.

Akan tetapi, dalam surat dakwaan, hal tersebut ditolak Minton Bangun. Sebab, peran konsultan pengawas yang dijalankannya, sama sekali tidak bersentuhan dengan pembayaran apalagi keuangan.
 

 
"Sementara Saudara Minton Bangun tidak tahu menahu tentang pembayaran dari Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Rokan Hilir kepada PT Waskita Karya, karena hal tersebut di luar kapasitas dan tanggungjawab Saudara Minton Bangun yang hanya merupakan penanggungjawab tim konsultan di lapangan,” jelas Penasehat Hukum terdakwa Jhonshon Manik SH, Kamis (20/7).
 
Atas dasar itulah, Minton Bangun dan penasehat hukumnya menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

"Surat dakwaan itu kabur, tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap sehingga harus dibatalkan," kata Jhonson.
 
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi yaitu HM Arsyad mantan kadis PU Rokan Hilir, Jidi Firmansyah Konsultan, Satyo Dirgantonio dan Pyrma Yosserizal dari PT Waskita Karya.

Sementara, pihak PT Waskita Karya tidak ada yang ditersangkakan. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya