Berita

Net

Hukum

Aliran Suap Ke Rano Karno Juga Tertuang Di Vonis Ratu Atut

KAMIS, 20 JULI 2017 | 20:51 WIB | LAPORAN:

Aliran uang kepada mantan Gubernur Banten Rano Karno kembali dibeberkan saat majelis hakim membacakan amar putusan Ratu Atut Chosiyah, terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

Dalam unsur turut serta dan bersama-sama, majelis hakim menjelaskan bahwa Atut tidak hanya memperkaya diri sendiri melainkan juga orang lain. Salah satunya aliran uang Rp 700 juta kepada Rano Karno terkait pengadaan alat kesehatan. Uang berasal dari Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan yang juga merupakan adik Atut.

"Dalam pelaksanaannya, pengadaan alkes telah menguntungkan terdakwa dan orang lain," ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan Ratu Atut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7).


Aliran uang kepada Rano terungkap dari kesaksian mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djaja Budi Suharja dalam persidangan Maret lalu. Djaja mengakui telah menyerahkan uang Rp 700 juta kepada Rano. Selain Rano, uang terkait pengadaan alkes juga mengalir ke Wawan yang telah menjadi terpidana dalam kasus itu. Sejumlah pejabat Dinkes Banten juga disebut turut menerima uang suap dengan jumlah berbeda-beda.

"Terdakwa juga memberikan fasilitas berlibur ke Beijing berikut uang saku untuk pejabat Dinkes Pemprov Banten," kata majelis hakim.

Dalam perkara tersebut, Atut telah divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan. Saat ini, Atut juga tengah menjalani masa hukuman tujuh tahun penjara terkait suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Atas perbuatannya, Atut dijerat pasal 3 junto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya