Berita

Setya Novanto/net

Hukum

Nama Setya Novanto Hilang Dalam Vonis Irman Dan Sugiharto

KAMIS, 20 JULI 2017 | 18:21 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim pengadilan Tindak pidana korupsi tidak menyebutkan sejumlah nama yang sebelumnya dibeberkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Salah satunya nama Setya Novanto.

Dalam pertimbangan putusan mengenai perbuatan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, majelis hakim yang diketuai Jhon Halasan Butar-butar hanya menyebut tiga nama yang ikut diperkaya dalam proyek senilai Rp5,9 miliar tersebut.

Nama Novanto tidak disebutkan ikut kecipratan aliran uang seperti dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Mereka yang disebutkan ikut kecipratan uang yakni, politisi Hanura Miryam S Haryani, politisi Golkar Markus Nari dan politisi Golkar Ade Komarudin.


Menurut Hakim Franky, kedua terdakwa telah memberikan uang 1,2 juta dolar Amerika Serikat dalam empat kali penyerahan.

Hakim Franky menjelaskan, uang yang diberikan kepada Miryam berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Lebih lanjut terkait uang yang diterima Markus berawal dari permintaa Markus terhadap Sugiharto. Politikus Partai Golkar itu minta uang kepada Irman karena ikut membantu meloloskan anggaran e-KTP tahap pertama.

"Bahwa uang yang diterima terdakwa itu diserahkan kepada Markus Nari sejumlah USD 400 ribu. Uang yang diberikan pada Markus Nari bermula saat Markus datang ke Kemendagri dan meminta uang Rp 5 miliar. Atas permintaan itu terdakwa minta unag kepada Anang S Sudiharjo. Kemudian Anang minta uang kepada Vidi Gunawan (adik Andi Narogong)," ujar Hakim Franky saat membacakan putusan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).

Setelah mendapatkan sejumlah uang dari Vidi, Anang kemudian memberikan uang kepada Markus di dekat TVRI. Tapi uang tersebut nilainya tidak seperti yang diminta Markus senilai Rp 5 miliar. Uang yang diberikan hanya senilai Rp 4 miliar.

"Hanya ada 4 miliar. Uangnya engga cukup," dan dijawab Markus. "Engga apa-apa," ujar Hakim Franky menirukan.

Sementara itu, terkait aliran uang kepada Politikus Golkar Ade Komarudin sebesar USD 100 ribu diserahkan Sugiharto melalui Drajat Wisnu Setiawan.

"Bahwa selain itu, terdapat pihak lain yang diuntungkan oleh para tersakwa yakni Ade Komarudin sebesar USD 100 ribu," ujar Hakim Franky.

Sementara itu, dari Vonis Irman dan Sugiharto,  Ketua DPR RI Setya Novanto tidak ikut menerima atau meminta uang seperti 3 anggota DPR RI lainnya, dan tidak melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, seperti dimaksudkan pad pasal 3 junto pasal 55 ayat 1 kesatu Undang-Undang Tipikor.[san]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya