Berita

Hukum

Selain Penjara, Irman Dan Sugiharto Mendapat Pidana Tambahan Uang Pengganti

KAMIS, 20 JULI 2017 | 15:49 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan uang penganti kepada dua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP, Irman dan Sugiharto.

Irman diwajibkan membayar uang pengganti 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dan dikurangi 300 ribu dolar AS dan Rp50 juta yang telah dikembalikan ke negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang penganti tersebut harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu itu tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang sebagai pengganti. Dalam hal terdakwa tidak punya harta cukup diganti dengan pidana penjara dua tahun," ujar Hakim Jhon Halasan Butar-butar saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).


Untuk terdakwa Sugiharto, diwajibkan uang penganti sebesar 50 ribu dolar AS, dan dikurangi 30 ribu dolar AS serta harta 1 unit mobil Honda Jazz senilai Rp150 juta. Sugiharto diberikan waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu itu tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang sebagai pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak punya harta cukup diganti dengan pidana penjara satu tahun," ujar Hakim Jhon.

Sebelumnya, Majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun kepada terdakwa Irman, serta pidana penjara lima tahun kepada terdakwa Sugiharto.

Irman juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan, Sugiharto sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Vonis dan pidana tambahan uang pengganti sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya