Berita

Hukum

Pertemuan Terdakwa E-KTP Dengan Novanto Jadi Pertimbangan Hakim

KAMIS, 20 JULI 2017 | 13:07 WIB | LAPORAN:

Peran Setya Novanto dalam sejumlah pertemuan terkait proyek pengadaan e-KTP dibeberkan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta.

Nama Ketua DPR RI itu dimasukkan oleh hakim sebagai pertimbangan dalam merumuskan vonis terdakwa Irman dan Sugiharto.

Hakim anggota Franky Tambuwun mempertimbangkan pertemuan kedua terdakwa dengan Setya Novanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong di Hotel Grand Melia Jakarta. Saat itu, Novanto menyatakan kesediaan untuk membantu proses pembahasan anggaran proyek pengadaan e-KTP di DPR.


Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan pertemuan Novanto dengan Andi Narogong dan terdakwa Irman di ruang kerja Novanto, di Lantai 12 Gedung DPR RI. Saat itu, Novanto disebut bersedia mengkoordinasi pimpinan fraksi lain terkait proyek pengadaan e-KTP. Kesediaan itu dinyatakan

"Pada pertemuan di Grand Melia, Setya Novanto mengatakan akan mendukung proyek e-KTP," ujar hakim Franky saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7).

"Dalam pertemuan di ruang kerja, Setya Novanto mengatakan bahwa ia akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya," sambung hakim Franky.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP pada Senin (17/7) lalu. Novanto ditetapkan sebagai tersangka lantaran diuduga menguntungkan diri sendiri atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, dasilitas sehingga diduga merugikan negara.

Atas perbuatan tersebut Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diumah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. [ian]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya