Berita

Hukum

Pertemuan Terdakwa E-KTP Dengan Novanto Jadi Pertimbangan Hakim

KAMIS, 20 JULI 2017 | 13:07 WIB | LAPORAN:

Peran Setya Novanto dalam sejumlah pertemuan terkait proyek pengadaan e-KTP dibeberkan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta.

Nama Ketua DPR RI itu dimasukkan oleh hakim sebagai pertimbangan dalam merumuskan vonis terdakwa Irman dan Sugiharto.

Hakim anggota Franky Tambuwun mempertimbangkan pertemuan kedua terdakwa dengan Setya Novanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong di Hotel Grand Melia Jakarta. Saat itu, Novanto menyatakan kesediaan untuk membantu proses pembahasan anggaran proyek pengadaan e-KTP di DPR.


Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan pertemuan Novanto dengan Andi Narogong dan terdakwa Irman di ruang kerja Novanto, di Lantai 12 Gedung DPR RI. Saat itu, Novanto disebut bersedia mengkoordinasi pimpinan fraksi lain terkait proyek pengadaan e-KTP. Kesediaan itu dinyatakan

"Pada pertemuan di Grand Melia, Setya Novanto mengatakan akan mendukung proyek e-KTP," ujar hakim Franky saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7).

"Dalam pertemuan di ruang kerja, Setya Novanto mengatakan bahwa ia akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya," sambung hakim Franky.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP pada Senin (17/7) lalu. Novanto ditetapkan sebagai tersangka lantaran diuduga menguntungkan diri sendiri atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, dasilitas sehingga diduga merugikan negara.

Atas perbuatan tersebut Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diumah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya