Berita

Umumkan Setya Novanto Tersangka/RMOL

Hukum

Ketua KPK: Status Tersangka Setya Novanto Tak Ada Kaitan dengan Pansus Angket

SENIN, 17 JULI 2017 | 20:30 WIB | LAPORAN:

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tegaskan penetapan status tersangka terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tidak ada kaitannya dengan pansus angket DPR yang sedang berjalan.

"Terkait pansus, pasti kami membawa yang bersangkutan (Setya Novanto) ke proses penyidikan ini tidak serampangan, pasti punya dua alat bukti yang kuat. Dan ini sama sekali tidak terkait dengan pansus yang sekarang bekerja," jelas Agus saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/7).

Agus menegaskan, KPK tidak pernah mengubris segala tindakan pansus angket. Penetapan status tersangka Novanto sebagai satu langkah pengembangan dari proses penuntasan kasus korupsi yang telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.


"Dari sisi itu kami dengan pansus, sebagaimana saya sampaikan beberapa kali, satu-satunya cara adalah KPK percepat kerjanya, meningkatkan performance, untuk menunjukkan ke masyarakat kita tidak terpengaruh dengan itu," kata Agus.

Setya Novanto menjadi tersangka ke enam dalam kasus korupsi e-KTP. Ketua Partai Golkar itu diduga memiliki peran penting dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR. Melalui pengusaha Andi Agustinus, kini telah menjadi tersangka, penyidik KPK menduga bahwa Novanto juga telah mengatur peserta dan pemenang lelang dalam pelaksanaan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Sebelumnya KPK sudah menetapkan tiga tersangka yaitu, Dirjen Dukcapil, Irman; Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus.

Dan dua anggota DPR, Miryam S Haryani dan Markus Nari. Miryam menjadi tersangka karena diduga memberikan keterangan tidak benar dalam proses persidangan e-KTP. Sementara Markus Nari disangkakan dengan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan, pemeriksaan di sidang e-KTP dengan mempengaruhi saksi.[san]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya