Berita

Pendiri Kalimilk Lapor Polisi/RMOL

Hukum

Pengusaha Asal Yogyakarta Ini Dilaporkan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

SENIN, 17 JULI 2017 | 19:32 WIB | LAPORAN:

Pendiri Kalimilk Indonesia Fauzan Rachmansyah melaporkan balik pengusaha restoran di Yogyakarta Sukron Hadiwijaya (SH) ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). SH dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik.

"Pelaporan yang telah dilakukan oleh SH di Bareskrim Mabes Polri pada 20 Februari 2017 lalu bersifat mengada-ngada (illusionir secara hukum) dan tidak berdasar fakta. Maka saya melakukan pelaporan balik terhadap pihak pelapor tersebut, karena saya sangat dirugikan," kata Fauzan usai melapor, Senin (17/7)

Fauzan menjelaskan, SH dilaporkan ke Polda DIY pada hari Kamis (13/7/2017) atas pencemaran nama baik karena melakukan tuduhan penipuan yang tidak mendasar. Sebab, berdasarkan fakta dan sesuai kesepakatan, justru seharusnya SH yang belum menjalani kewajiban sepenuhnya atas usaha yang dirintis Fauzan sejak 7 tahun silam ini.


“SH justru belum menjalankan kewajiban sepenuhnya atas kesepakatan bersama dan membuat usaha yang saya jalani mengalami kerugian sangat besar. Usaha tidak berkembang dan hubungan dengan pihak lain menjadi terganggu. Saya berharap pihak kepolisian merespon serta memproses secara tepat dan cepat atas laporan yang saya buat tersebut," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Fauzan, Zahru Arqom mengatakan, klien kami telah melaporkan Sukron Hadiwijaya atas dugaan perbuatan pidana pencemaran nama baik.
“Kami laporkan di Polda DIY untuk selanjutnya dapat dilakukan​ upaya penegakan hukumnya," katanya.

Zahru menjelaskan, pencemaraan nama baik kliennya terlontas dari mulut SH saat melakukan pelaporan pada 20 Februari 2017, dimana saat itu SH menyampaikan langsung kepada media tentang kasus penipuan Rp 10 miliar yang menyeret nama kliennya.

“Saya simpan beberapa berita media online yang memberitakan SH melapor ke Bareskrim Polri untuk melaporkan Fauzan Rachmansyah telah menipu saya sebesar Rp 10 milliar,” imbuhnya.

Padahal, lanjut Zahru, seharusnya penegakan hukum pidana harus mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of inosence).

“Sehingga kalimat "telah menipu saya Rp 10 milliar" dengan menyebut nama dan nama bisnis klien telah mendiskreditkan dan merugikan klien kami,” demikian Zahru.[san]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya