Berita

Pendiri Kalimilk Lapor Polisi/RMOL

Hukum

Pengusaha Asal Yogyakarta Ini Dilaporkan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

SENIN, 17 JULI 2017 | 19:32 WIB | LAPORAN:

Pendiri Kalimilk Indonesia Fauzan Rachmansyah melaporkan balik pengusaha restoran di Yogyakarta Sukron Hadiwijaya (SH) ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). SH dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik.

"Pelaporan yang telah dilakukan oleh SH di Bareskrim Mabes Polri pada 20 Februari 2017 lalu bersifat mengada-ngada (illusionir secara hukum) dan tidak berdasar fakta. Maka saya melakukan pelaporan balik terhadap pihak pelapor tersebut, karena saya sangat dirugikan," kata Fauzan usai melapor, Senin (17/7)

Fauzan menjelaskan, SH dilaporkan ke Polda DIY pada hari Kamis (13/7/2017) atas pencemaran nama baik karena melakukan tuduhan penipuan yang tidak mendasar. Sebab, berdasarkan fakta dan sesuai kesepakatan, justru seharusnya SH yang belum menjalani kewajiban sepenuhnya atas usaha yang dirintis Fauzan sejak 7 tahun silam ini.


“SH justru belum menjalankan kewajiban sepenuhnya atas kesepakatan bersama dan membuat usaha yang saya jalani mengalami kerugian sangat besar. Usaha tidak berkembang dan hubungan dengan pihak lain menjadi terganggu. Saya berharap pihak kepolisian merespon serta memproses secara tepat dan cepat atas laporan yang saya buat tersebut," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Fauzan, Zahru Arqom mengatakan, klien kami telah melaporkan Sukron Hadiwijaya atas dugaan perbuatan pidana pencemaran nama baik.
“Kami laporkan di Polda DIY untuk selanjutnya dapat dilakukan​ upaya penegakan hukumnya," katanya.

Zahru menjelaskan, pencemaraan nama baik kliennya terlontas dari mulut SH saat melakukan pelaporan pada 20 Februari 2017, dimana saat itu SH menyampaikan langsung kepada media tentang kasus penipuan Rp 10 miliar yang menyeret nama kliennya.

“Saya simpan beberapa berita media online yang memberitakan SH melapor ke Bareskrim Polri untuk melaporkan Fauzan Rachmansyah telah menipu saya sebesar Rp 10 milliar,” imbuhnya.

Padahal, lanjut Zahru, seharusnya penegakan hukum pidana harus mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of inosence).

“Sehingga kalimat "telah menipu saya Rp 10 milliar" dengan menyebut nama dan nama bisnis klien telah mendiskreditkan dan merugikan klien kami,” demikian Zahru.[san]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya