Berita

Arie Soedewo/Net

Hukum

Hakim Ulas Lagi Peran Ketua Bakamla

SENIN, 17 JULI 2017 | 16:26 WIB | LAPORAN:

Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Arie Soedewo disebut sebagai pihak yang memerintahkan terpidana Eko Susilo Hadi untuk menanyakan komisi kepada Bakamla dari PT Melati Technofo Indonesia, selaku perusahaan pemenang proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla.

Peran dari Arie tersebut diulas anggota majelis hakim, Sofialdi saat membacakan pertimbangan vonis terhadap Eko Susilo Hadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/7).

Menurut hakim Sofialdi, seusai mendapat arahan dari Arie, Eko menindaklanjutinya dengan menanyakan jatah untuk Bakamla kepada pegawai PT Melati Technofo Indonesia, Muhammad Adami Okta. Eko meminta agar jatah untuk Bakamla sebesar 7,5 persen, diberikan lebih dulu sebesar dua persen.


Pernyataan dari hakim tersebut diakui oleh Eko. Berkas Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla itu membenarkan bahwa perbuatan yang dilakukannya didasari atas perintah Arie Soedewo.

"Pak Arie, saya hanya diperintah untuk terima ini. Itu saja," jelas Eko seusai persidangan.

Sebelumnya, dalam nota pembelaan Eko menjelaskan tindak pidana korupsi yang dilakukannya atas perintah dari Laksmana Madya Arie Sudewo selaku kepala Bakamla.

Pada akhir bulan Oktober 2016, Eko diberitahukan oleh Arie Soedewo tentang adanya bagian komisi sebesar 15 persen dan sebagian dari 15 persen tersebut yakni 7,5 persen adalah bagian Bakamla.

Selanjutnya, Eko diperintahkan untuk mengkonfirmasi kepada pihak perusahaan PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) tentang adanya bagian komisi untuk Bakamla oleh saudara M. Adami Okta. Setelah mendapat informasi mengenai bagian fee tersebut, Eko melaporkan kepada Arie Sudewo.

Kemudian Arie memerintahkan Eko untuk menerima bagian dari komisi 7,5 persen sebesar dua persen untuk diberikan kepada Laksamana Pertama (Mar) TNI Bambang Udoyo dan Nofel Hasan masing masing sebanyak Rp 1 miliar.

Dalam perkara ini majelis hakim menjatuhkan pidana penjara empat tahun tiga bulan serta denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan kepada Eko.

Eko terbukti menerima 10 ribu dolar AS, 10 ribu Euro, 100 ribu dolar Singapura, dan 78.500 dolar AS, untuk memenangkan PT MTI yang dimiliki Fahmi Darmawansyah dalam pengadaan monitoring satelit. Anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) Tahun 2016.[wid]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya