Berita

Jokowi-JK/net

Hukum

Perppu Merupakan Bentuk Teror Terhadap Gerakan Sipil, Khususnya Yang Berbasis Islam

MINGGU, 16 JULI 2017 | 02:59 WIB | LAPORAN:

Pemerintah baru saja resmi menerbitkan Perppu No 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Langkah menerbitkan Perpu ini karena UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas sudah tidak relevan dalam menindak Ormas yang diduga bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945.

Demikian disampaikan Sekjend Serikat Kerakyatan Indonesia (Sakti) Girindra Sandino melalui siaran pers yang dikirim kepada redaksi, Sabtu (15/7).

Dalam Perpu baru tersebut pemerintah dapat membubarkan Ormas tanpa melalui jalur lembaga peradilan. Menteri Hukum dan HAM memiliki kewenangan langsung membubarkan ormas yang bertentangan Pancasila tanpa jalur pengadilan. Untuk mencabut status badan hukum ormas tersebut, Menteri Hukum dan HAM hanya perlu mengeluarkan dua sanksi admnistratif, yakni peringatan tertulis satu kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dan penghentian kegiatan.


Sementara sanksi pencabutan status badan hukum yang dahulu diatur UU No 17/2003 tentang Ormas harus melalui lembaga peradilan, yang didahulukan dengan mengajukan permohonan pembubaran ormas berbadan hukum ke pengadilan negeri oleh kejaksaan.
 
Untuk itu, SAKTI menilai bahwa jelas Perpu Perppu No. 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, merupakan langkah mundur dalam pencapaian kehidupan demokrasi yang sudah terkonsolidasi di Republik Indonesia.

"Bahkan cenderung mengarah pada bentuk teror pemerintah terhadap gerakan sipil di Indonesia, khususnya gerakan sipil yang berbasis Islam," tegas Girindra.

SAKTI juga menilai penghapusan delapan belas pasal dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas, yang salah satunya adalah pembubaran ormas tanpa jalur lembaga peradilan dan prosedur berjenjang, jelas menunjukkan watak otoriter dan paranoid pemerintah dalam menangani Ormas yang diduga bertentangan dengan Pancasila.

Girindra menambahkan tindakan pemerintah juga jelas bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Dengan demikian UUD 1945 secara langsung dan tegas memberikan jaminan kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi (freedom of association), kebebasan berkumpul (freedom of assembly), dan kebebasan menyatakan pendapat (freedom of expression).

Girindra mengingatkan pemerintah harus sangat berhati-hati dalam menangani masalah pembubaran Ormas, karena dampak berantainya akan sangat fatal terhadap demokrasi serta kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Di samping itu, tidak tertutup kemungkinan pembubaran Ormas dengan adanya revisi melalui Perpu No. 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan akan menjadi yurisprudensi pembubaran Ormas lain yang dianggap atau diduga anti-Pancasila, yang tidak jelas parameter anti-Pancasila itu apa? Seperti mengulang zaman Rezim Orde Baru, yakni penerapan Asas Tunggal," tegas Girindra.

Terakhir Girindra meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak Perpu No. 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan serta pemerintah harus meninjau kembali Perpu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Tidak ada hal genting yang mendesak dalam penerbitan Perpu tersebut, sebaliknya kami menilai hal ini akan membawa krisis kewibawaan (crisis gezag) yang serius pusat kekuasaan. Para aktor di lembaga-lembaga negara diharapkan tidak terjebak membangun narasi politik untuk kepentingan jangka pendek," demikian Girindra.[san]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya