Berita

Jokowi-JK/net

Hukum

Perppu Merupakan Bentuk Teror Terhadap Gerakan Sipil, Khususnya Yang Berbasis Islam

MINGGU, 16 JULI 2017 | 02:59 WIB | LAPORAN:

Pemerintah baru saja resmi menerbitkan Perppu No 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Langkah menerbitkan Perpu ini karena UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas sudah tidak relevan dalam menindak Ormas yang diduga bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945.

Demikian disampaikan Sekjend Serikat Kerakyatan Indonesia (Sakti) Girindra Sandino melalui siaran pers yang dikirim kepada redaksi, Sabtu (15/7).

Dalam Perpu baru tersebut pemerintah dapat membubarkan Ormas tanpa melalui jalur lembaga peradilan. Menteri Hukum dan HAM memiliki kewenangan langsung membubarkan ormas yang bertentangan Pancasila tanpa jalur pengadilan. Untuk mencabut status badan hukum ormas tersebut, Menteri Hukum dan HAM hanya perlu mengeluarkan dua sanksi admnistratif, yakni peringatan tertulis satu kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dan penghentian kegiatan.


Sementara sanksi pencabutan status badan hukum yang dahulu diatur UU No 17/2003 tentang Ormas harus melalui lembaga peradilan, yang didahulukan dengan mengajukan permohonan pembubaran ormas berbadan hukum ke pengadilan negeri oleh kejaksaan.
 
Untuk itu, SAKTI menilai bahwa jelas Perpu Perppu No. 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, merupakan langkah mundur dalam pencapaian kehidupan demokrasi yang sudah terkonsolidasi di Republik Indonesia.

"Bahkan cenderung mengarah pada bentuk teror pemerintah terhadap gerakan sipil di Indonesia, khususnya gerakan sipil yang berbasis Islam," tegas Girindra.

SAKTI juga menilai penghapusan delapan belas pasal dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas, yang salah satunya adalah pembubaran ormas tanpa jalur lembaga peradilan dan prosedur berjenjang, jelas menunjukkan watak otoriter dan paranoid pemerintah dalam menangani Ormas yang diduga bertentangan dengan Pancasila.

Girindra menambahkan tindakan pemerintah juga jelas bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Dengan demikian UUD 1945 secara langsung dan tegas memberikan jaminan kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi (freedom of association), kebebasan berkumpul (freedom of assembly), dan kebebasan menyatakan pendapat (freedom of expression).

Girindra mengingatkan pemerintah harus sangat berhati-hati dalam menangani masalah pembubaran Ormas, karena dampak berantainya akan sangat fatal terhadap demokrasi serta kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Di samping itu, tidak tertutup kemungkinan pembubaran Ormas dengan adanya revisi melalui Perpu No. 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan akan menjadi yurisprudensi pembubaran Ormas lain yang dianggap atau diduga anti-Pancasila, yang tidak jelas parameter anti-Pancasila itu apa? Seperti mengulang zaman Rezim Orde Baru, yakni penerapan Asas Tunggal," tegas Girindra.

Terakhir Girindra meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak Perpu No. 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan serta pemerintah harus meninjau kembali Perpu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Tidak ada hal genting yang mendesak dalam penerbitan Perpu tersebut, sebaliknya kami menilai hal ini akan membawa krisis kewibawaan (crisis gezag) yang serius pusat kekuasaan. Para aktor di lembaga-lembaga negara diharapkan tidak terjebak membangun narasi politik untuk kepentingan jangka pendek," demikian Girindra.[san]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya