Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Ternyata, Penangguhan Penahanan 4 Tersangka Makar 313 Tanpa Info Ke Pengacara

SABTU, 15 JULI 2017 | 10:17 WIB | LAPORAN:

Koordinator Advokat Peduli Ulama dan Umat, Henry Kurniawan menyesalkan pihak Polda Metro Jaya (PMJ) terkait proses penangguhan penahanan empat aktivis tersangka makar aksi 313.

Menurut Henry, empat kliennya keluar dari tahanan narkoba PMJ, Jumat (14/7) kemarin, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak kuasa hukum.

"Saya baru tahu jam 15.00 WIB. Teman-teman kuasa hukum tidak diberitahu. Kalau Al-Khaththath diberitahu dari pagi," tuturnya saat dikonfirmasi, Sabtu (15/7).


Sebelumnya, Henry juga sempat mengupayakan kliennya dapat ditangguhkan bersamaan dengan proses yang sama terhadap Al-Khaththath, Rabu (12/7) sore.

Namun, saat itu hanya Al-Khaththath yang diijinkan keluar. Sedangkan empat tersangka lainnya terpaksa ditunda.

"Alasannya waktu itu, pimpinan sudah pulang. Jadi tidak ada yang tanda tangan," tuturnya.

Meski demikian, Henry mengucapkan terima kasih kepada penyidik PMJ yang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan keliennya. Namun, keempatnya masih berstatus tersangka dan dikenakan wajib lapor.

"Kami berterima kasih kepada instansi kepolisian. Penangguhan penahanan diterima walaupun masih status tersangka dengan wajib lapor Senin dan Kamis," pungkasnya.

Ada pun empat aktivis tersebut, antara lain Zainuddin Arsyad, Irwansyah, Diko Nugraha dan Andry. Keempatnya, menyusul Al-Khaththath yang berstatus tahanan kota setelah penyidik PMJ mengabulkan permohonan menangguhan penahanannya, Rabu (12/7) lalu.

Seperti diketahui, Al Khaththtath diciduk polisi di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, jelang aksi Bela Islam, 31 Maret lalu.

Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam itu mengajak massanya menuntut Presiden Joko Widodo memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur Jakarta.

Tersangka resmi ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak 1 April 2017.

Untuk tersangka Al-Khaththath dijerat Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.

Sedangkan empat tersangka aktivis  diduga melanggar Pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.[wid]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya