Berita

Hukum

Kasusnya Dibuka Lagi, Hidayat Merasa Dikriminalisasi Polisi

JUMAT, 14 JULI 2017 | 13:07 WIB | LAPORAN:

Muhamad Hidayat Situmorang (MHS), pria yang pernah melaporkan putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ), Jumat (14/7).

Hidayat dipanggil sebagai tersangka kasus ujaran kebencian (hate speech) yang pernah dilakukannya terhadap Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal M Iriawan di media sosial.

"Kasus yang menjerat diri saya sebuah bentuk kriminalisasi dan saya hari ini dipanggil untuk kedua kali setelah saya memperoleh penangguhan penahanan," kata Hidayat di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (14/7).


Menurut Hidayat, pemeriksaan dirinya diduga imbas dari pelaporan Kaesang ke polisi beberapa waktu lalu.

"Saya menduga proses yang berlanjut ini adalah efek dari tindakan saya melaporkan Kaesang putra Jokowi. Kasus yang menjerat diri saya sebuah bentuk kriminalisasi," tutur warga Bekasi ini.

Sebab sebelumnya pihak penyidik cyber crime PMJ sudah menyatakan akan menghentikan kasus video Kapolda Metro Jaya. Namun, belum sempat menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3), kasus tersebut justru berlanjut dan Hidayat kembali diperiksa.

"(Kasus) Itu sedang diproses untuk di SP3 akan dihentikan proses penyidikannya. Karena dari pihak saya sebagai tersangka telah memenuhi apa yang diinginkan Kapolda. Yaitu menyampaikan permintaan maaf. Namun saya heran sekarang ini prosesnya berbalik dilanjutkan kembali," sesalnya.

Sebelumnya diberitakan, kepolisian menangkap pengunggah video provokasi yang menayangkan rekaman saat Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Iriawan. Dalam video tersebut, Iriawan meminta massa FPI untuk menghentikan penyerangan yang dilakukan massa HMI terhadap anggota kepolisian di depan Istana Negara, saat berlangsung demo 411.

Kepala Bidang Humas PMJ saat itu, Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, pelaku bernama MHS berusia 52 tahun beralamat di Bekasi, Jawa Barat.

"Terkait kasus mentransmisikan video yang mencemarkan atau menghina terkait dengan pernyataan bapak Kapolda yang diedit oleh seseorang di Youtube. Hari selasa kemarin tanggal 15 November 2016 sudah dilakukan penangkapan. Pelaku memiliki akun Youtube 'muslim friend'," kata Awi,17 November 2016 lalu.

Awi mengatakan, pelaku di dalam video tersebut memuat judul "a Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI ini buktinya."

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya