Berita

Net

Hukum

Begini Alur Suap Yang Diterima Musa Zainuddin

JUMAT, 14 JULI 2017 | 02:13 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus suap Musa Zainuddin memerintahkan staf administrasinya yang bernama Mutakin sebagai perantara suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Dalam surat dakwaan, Musa memperkenalkan Mutakin kepada Jailani Parandy, seorang staf anggota DPR RI yang menjadi perantara Abdul Khoir. Perkenalan terjadi saat Jailani mendatangi kediaman Musa di Kalibata, Jakarta akhir Desember 2015. Saat itu, Musa memerintahkan Jailani untuk bertukar nomor telepon.

"Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada Mutakin dan Jailani 'kalian kontak-kontakan ya'," ujar Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7).


Beberapa hari kemudian, Mutakin dan Jailani kembali bertemu di kawasan Komplek Perumahan DPR RI. Dalam pertemuan itulah Jailani menyerahkan dua tas ransel kepada Mutakin berisi uang Rp 7 miliar yang terdiri dari campuran mata uang rupiah dan dolar Singapura. Tanpa percakapan, keduanya berpisah ke tempat tujuan masing-masing.

"Mutakin kembali ke rumah dinas terdakwa dan meletakkan dua tas ransel berwarna hitam di dalam kamar tidur terdakwa. Setelah terdakwa kembali ke rumah dinas, terdakwa memanggil Mutakin dan menunjuk dua tas ransel tersebut sambil mengatakan 'ini ya'," jelas Jaksa Wawan.

Musa sendiri didakwa menerima suap Rp 7 miliar dari komitmen komisi setelah mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB itu mengusulkan program prioritas dalam proyek pembangunan infrastruktur Jalan Taniwel-Saleman dan rekonstruksi Jalan Piru-Saisala di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Setelah usulan berhasil, perusahaan milik Abdul Khoir dan PT Cahaya Mas Perkasa yang dipimpin tersangka Soe Kok Seng alias Aseng bakal menjadi pelaksana proyek.

"Patut diduga uang tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," demikian Jaksa Wawan. [wah]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya