Berita

Miryam S Haryani/RMOL

Hukum

Didakwa Beri Keterangan Palsu, Miryam Ajukan Eksepsi

KAMIS, 13 JULI 2017 | 16:29 WIB | LAPORAN:

Anggota DPR, Miryam S Haryani didakwa memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Miryam dinilai dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus yang telah merugikan negara Rp 2,3 miliar itu dengan mencabut seluruh keterangan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam BAP tersebut Miryam menyebutkan pihak-pihak yang menerima aliran dana dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.


Sementara di persidangan, politisi Hanura itu menyatakan, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang ia beberkan sebelumnya kepada penyidik.

"Dengan alasan pada saat pemeriksaan penyidikan telah ditekan dan diancam tiga orang penyidik KPK, padahal alasan yang disampaikan terdakwa tersebut tidak benar," ujar Jaksa penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).

Lebih lanjut Kresno menjelaskan, terdakwa telah membubuhkan tanda tangan dalam setiap BAP. KPK setidaknya memeriksa Miryam sebanyak empat kali yakni pada tanggal 1 Desember 2016, 7 Desember 2016, 14 Desember 2016 dan 24 Januari 2017.

Meski demikian terdakwa mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam BAP dengan alasan isinya tidak benar karena pada saat penyidikan telah ditekan dan diancam oleh tiga orang penyidik KPK yang memeriksanya.

"Keterangan terdakwa juga bertentangan dengan bukti berupa dokumen draft BAP yang telah dicorat-coret (dikoreksi) dengan tulisan tangan terdakwa. Demikian juga rekaman video yang membuktikan tidak adanya tekanan," jelas Kresno.

Atas perbuatan tersebut KPK mendakwa Miryam melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU  31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Mendengar dakwaan tersebut, Miryam menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi dari dakwan yang diberikan KPK kepadanya.

Menurut Miryam dalam persidangan, dirinya telah memberikan keterangan benar di persidangan. Termasuk mengenai adanya tekanan yang diberikan oleh penyidik KPK.

"Saya tidak mengatakan keterangan tidak benar sesuai dengan Pasal 22 itu. Jadi saya nggak tahu keterangan yang mana merasa tidak benar itu menurut jaksa," ujarnya

Miryam akan mengajukan eksepsi pada persidangan Selasa 18 Juli 2017 mendatang.[wid]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya