Berita

RMOL

Hukum

Terdakwa E-KTP Minta Dibebaskan Dari Pidana Uang Pengganti

KAMIS, 13 JULI 2017 | 02:36 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP) Irman berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak memberikan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti.

Menurutnya, secara keseluruhan uang yang pernah diterima dari proyek e-KTP telah dikembalikan ke negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain itu, sejumlah uang yang dibeberkan jaksa dalam surat tuntutan tidak semua dinikmatinya. Irman mengaku hanya menikmati uang dari Andi Narogong sejumlah USD 300 ribu dan telah disetor ke rekening penampung KPK di BRI pada 8 Februari 2017.


Selanjutnya, Rp 50 juta yang dipakai untuk keperluan pribadi dari USD 200 ribu dari Sugiharto untuk keperluan penalangan pembiayaan Tim Supervisi e-KTP yang dikelola Suciati selaku mantan kasubbag Tata Usaha Pimpinan Ditjen Dukcapil. Uang tersebut, telah disetor ke rekening penampung KPK pada 14 Desember 2016.

"Jumlah uang yang saya setorkan telah sesuai hasil pemeriksaan dan petunjuk penyidik KPK dan sesuai keterangan saksi. Saya mohon kiranya majelis hakim bisa bebaskan saya dari uang pengganti," jelas Irman saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/7).

Irman menjelaskan, uang sebesar USD 573.700 ribu, Rp 2.298.750.000 serta SGD 6 ribu yang dibeberkan jaksa KPK dalam surat tuntutan tidak pernah dinikmatinya, melainkan dikelola oleh Suciati untuk keperluan penalangan pembiayaan Tim Supervisi e-KTP yang sangat diperlukan dalam kelancaran dan suksesnya proyek e-KTP. Bahkan, sebagian uang tersebut mengalir ke mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini dan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

"Kepada Diah Anggraini sejumlah Rp 22.500.000 dan Gamawan Fauzi sejumlah Rp 50 juta," ujarnya.

Jaksa KPK menuntut Irman dan Sugiharto masing-masing tujuh tahun dan lima tahun penjara. Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda. Irman dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan Sugiharto dituntut membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut jaksa, kedua terdakwa terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI untuk tahun anggaran 2011-2013. Selain itu, keduanya terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek e-KTP. [wah]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya