Berita

Terdakwa Sugiharto/net

Hukum

Terdakwa E-KTP: Saya Yang Melakukan, Keluarga Yang Menanggung Malu

RABU, 12 JULI 2017 | 16:50 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Sugiharto tak kuasa menahan tangis saat meminta maaf atas tindakan yang telah dilakukan kepada keluarga.

Hal itu terjadi saat Sugiharto membancakan nota pembelaan atau pledeoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/7).

Menurutnya, seluruh anggota keluarga harus menanggung malu akibat perbuatannya yang telah merugikan negara Rp2,3 triliun.


"Terima kasih atas dukungan moril yang diberikan oleh keluarga saya, terutama istri dan anak-anak saya. Saya memohon maaf, karena saya yang melakukan, tapi keluarga harus menanggung malu," ujar Sugiharto saat membacakan pledoi pribadi.

Selain meminta maaf kepada keluarga, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu juga menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah dan masyarakat.

Permohonan maaf juga ditujukan kepada jajaran Kementerian Dalam Negeri yang ikut bersusah payah mensukseskan program e-KTP.

Sugiharto juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah berniat untuk melakukan korupsi dan menggagalkan proyek e-KTP.

"Dengan penuh kesadaran dan penyesalan mendalam, saya menyampaikan permohonan pada majelis hakim. Semua keputusan dalam bentuk apapun akan saya terima dengan lapang dada," kata Sugiharto.

Sebelumnya, Jaksa pada KPK telah menjatuhkan tuntutan terhadap dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto. Terhadap Irman, Jaksa menjatuhkan tuntutan tujuh tahun penjada dan denda Rp500 Juta subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Sugiharto dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp400 Juta subsider enam bulan kurungan.

‎Keduanya disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[san]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya