Berita

Korupsi PT PAL/net

Hukum

Pengembangan Kasus Kapal Perang SSV, Tiga Pejabat PT PAL Jadi Tersangka Gratifikasi

SENIN, 10 JULI 2017 | 21:15 WIB | LAPORAN:

KPK lakukan pengembangan penyidikan dalam perkara suap kasus pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk pemerintah Filipina. Tiga pimpinan PT PAL ditetapkan status tersangka karena diduga telah menerima gratifikasi.

Ketiganya merupakan Direktur Utama PT PAL Firmansyah Arifin, Direktur Desain dan Teknologi merangkap Keuangan PT PAL Saiful Anwar, dan Direktur Perbendaharaan PT PAL Arief Cahyana.

"Penetapan ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam proyek pengadaan kapal perang SSV untuk pemerintah Filipina tahun 2014-2017," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (10/7).


Sebelumnya ketiga pimpinan PT PAL itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan karena diduga menerima hadiah atau janji atas penunjukan AS inkoporatif sebagai agen ekslusif PT PAL dalam pengadaan kapal perang SSV kepada Filipina.

Febri menjelaskan, penerimaan gratifikasi dari tiga pejabat itu berada di luar kaitan dengan proyek pengadaan kapal. Penyidik KPK menemukan ada indikasi gratifikasi sehingga melakukan penyelidikan secara terpisah.

"Kita menemukan ada indikasi kewenangan di luar kaitan proyek. Ketiga tersangka masing-masing diduga telah menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas tersangka," imbuh Febri.

Penyidik menyita uang Rp 230 juta yang diduga sebagai indikasi gratifikasi awal yang diterima tersangka. Hingga saat ini, lanjut Febri, penyidik masih mendalami adanya dugaan penerimaan lain dalam kasus tersebut.  

"Penyidik masih terus mendalami kasus ini. Pengembangan perkara juga dilakukan untuk dilihat adakah tindak pidana lain," jelasnya.

Akibat perbuatan gratifikasi tersebut, ketiga tersangka dikenakan pasal  12 B Undang-Undang 31 tahun 1999.[san]  

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya