Berita

E-KTP/net

Hukum

Ini Dua Alasan Pembacaan Pembelaan Terdakwa Korupsi E-KTP Ditunda

SENIN, 10 JULI 2017 | 20:43 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim pengadilan Tipikor menunda sidang dengan agenda mendengar pembelaan para terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Penundaan persidangan ini lantaran salah satu terdakwa, yakni Irman harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto, menjelaskan terdakwa Irman telah mengalami masalah pada lambung sejak Kamis (6/7). Hal tersebut jugalah yang membuat Irman harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.


"Sampai saat ini terdakwa I masih dirawat di RSPAD. Baru siang ini dokter akan memberikan keterangan," ujar jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/7).

Selain sakit, alasan lain yang dilontarkan Jaksa untuk meminta persidangan ditunda lantaran berkas dakwaan antara Irman dan Sugiharto digabung, maka persidangan terhadap keduanya tidak dapat dipisah. Jaksa KPK mengusulkan agar persidangan dapat ditunda hingga Kamis (13/7) mendatang.

Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar akhirnya menyetujui agar agenda pembacaan pledoi ditunda, namun bukan pada hari Kamis melainkan pada Rabu (12/7) mendatang. Hakim Jhon juga meminta agar jaksa melampirkan keterangan mengenai izin pembantaran Irman dari tahanan.

"Pak Sugiharto agar tetap menjaga kesehatan. Kami doakan agar Pak Irman cepat sembuh dan dapat melanjutkan persidangan," ujar hakim Jhon.

Seperti diketahui, Irman dan Sugiharto, masing-masing dituntut 7 tahun dan 5 tahun penjara oleh jaksa KPK.

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda. Irman dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, sementara Sugiharto dituntut membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, kedua terdakwa terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Selain itu, keduanya terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Dalam surat tuntutan jaksa, Irman diperkaya sebesar 573.700 dollar AS, Rp 2,9 miliar dan 6.000 dollar Singapura. Sementara, Sugiharto diperkaya sebesar 450.000 dollar AS dan Rp 460 juta. Kedua terdakwa juga diyakini ikut memperkaya orang lain dan korporasi.[san]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya