Berita

Yusril/net

Hukum

Yusril: DPR Bisa Secara Konstitusional Lakukan Angket Terhadap KPK

SENIN, 10 JULI 2017 | 19:16 WIB | LAPORAN:

Pansus hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus KPK) menyelenggarakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dan mantan Anggota DPR RI Zein Badjeber di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus KPK Agun Gunanjar itu, Yusril diberikan kesempatan untuk menjelaskan tentang keabsahan Pansus terhadap komisi anti rasuah itu. Dalam keterangannya, Yusril yang merupakan pakar hukum tata negara ini menegaskan bahwa Pansus KPK sangat sah.

"Dapatkah DPR secara konstitusional melakukan angket terhadap KPK? Jawab saya, karena KPK dibentuk dengan undang-undang, maka untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang itu, DPR dapat melakukan angket terhadap KPK. Apa yang mau diangkat? Saya tidak akan jawab. Bukan kewenangan saya," katanya.


Alasan kedua menurut dia adalah penggunaan hak angket dapat dilaksanakan terhadap kebijakan pemerintah alias eksekutif. KPK menurutnya bukan yudikatif, karena KPK bukan badan pengadilan yang memutus perkara.

KPK juga menurut mantan menteri kehakiman itu bukan lembaga legislatif karena bukan lembaga yang memproduksi undang-undang. Salah satu fungsi KPK adalah melakukan supervisi.

"Jawab saya iya (KPK termasuk eksekutif sehingga bisa diangket DPR). Apakah yang menjadi tugas pokok KPK? Seperti amanat UU 31 99 dalam waktu 2 tahun paling lambat setelah berlakunya UU 31 99 udah dibentuk komisi pemberantasan tindak pidana korupsi untuk menyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara-perkara korupsi. Jadi jelas," urainya.

Adapaun alasan ketiga menurut dia yakni karena KPK menggunakan anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).[san]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya