Berita

Net

Hukum

Patrialis Akui Rekomendasi Pengacara Untuk Pengaruhi Hakim Lain

SENIN, 03 JULI 2017 | 19:26 WIB | LAPORAN:

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar tidak membantah jika dirinya pernah menyarankan terdakwa Basuki Hariman untuk menggunakan jasa pengacara Lucas dalam mempengaruhi hakim lain terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Menurutnya, tindakan tersebut hanya spontanitas lantaran Kamaludin sering menyampaikan pertanyaan Basuki mengenai progres uji materi UU 41/2014. Terlebih, Basuki mengenal Lucas yang dimaksud oleh Patrialis.

"Saya spontan saja. Saya pernah tanya Basuki tinggal di mana, di Kelapa Gading, kenal Pak Lucas dong? oh iya kenal, pernah juga olah raga," cerita Patrialis saat menjadi saksi untuk terdakwa Basuki dan Ng Fenny di Pengadilan Tipikor Jakarta (Senin, 3/7).


Mendengar pernyataan Patrialis, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas menyingung kepentingan Patrialis merekomendasi pengacara Lucas. Apalagi, jaksa menilai tindakan yang dilakukan Patrialis sangat tidak wajar.

"Apakah wajar mendekati hakim Mahkamah Konstitusi," tanya jaksa.

"Saya sampaikan bahwa itu spontanitas saja daripada saya ditanya terus oleh Pak Kamaludin. Saya bilang saya tidak bisa," kilah Patrialis.

Surat dakwaan Basuki Hariman menyebut bahwa Patrialis menyarankan agar bos CV Sumber Laut Perkasa mengunakan jasa Lucas dalam mempengaruhi Hakim Suhartoyo. Sebab, dari pandangan Patrialis, Hakim Suhartoyo akan menolak uji materi ‎perkara Nomor 129/PUU-XII/2015 tersebut. Rekomendasi diberikan Patrialis lantaran Suhartoyo ‎juga kenal dekat dengan Lucas. Meski demikian, Basuki tidak bersedia melaksanakan rekomendasi tersebut.

Lucas sendiri merupakan pengacara kondang dari kantor Lucas SH & Partners. Jauh sebelum kasus itu muncul, Lucas pernah dilaporkan ke KPK oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terkait dugaan suap ke sejumlah Hakim Agung.

Lucas juga dikenal dekat dengan banyak hakim di Mahkamah Agung. ‎Adapun Suhartoyo merupakan hakim MK yang berasal dari unsur MA.‎

Patrialis merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan suap hakim MK terkait uji materi UU 41/2014. Mantan menteri hukum dan HAM itu didakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah USD 70 ribu, Rp 4 juta, dan janji Rp 2 miliar dari pengusaha Basuki dan sekretarisnya Ng Fenny melalui Kamaludin.‎ Uang hadiah diberikan terkait upaya pemulusan uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. [wah]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya