Berita

Patrialis Akbar/Net

Hukum

Partrialis Ngaku Spontan Serahkan Draf Putusan Belum Final Ke Koleganya

SENIN, 03 JULI 2017 | 14:03 WIB | LAPORAN:

Mantan hakim Mahkamah Konstiutusi Patrialis Akbar mengaku pernah memberikan draf putusan uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada koleganya, Kamaludin.

Menurut Patrialis, pemberian draf tersebut hanyalah spontanitas lantaran sudah berteman lama dengan Kamaludin. Di samping itu, Patrialis menjelaskan bahwa dfraf yang diberikannya belum final.

"Waktu itu saya bawa draft yang belum final itu, dia (Kamaludin) baca," ujar Patrialis saat bersaksi untuk terdakwa Basuki Hariman dan Ng Fenny di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/7).


Lebih lanjut, Patrialis menjelaskan pemberian draf putusan tersebut dilakukan di Golf Club Rawamangun, Jakarta Timur, pada 5 Oktober 2016 lalu.

Menurut Patrialis, seusai bermain golf, Kamaludin ikut mengantarnya hingga ke tempat parkir mobil. Di dalam mobil tersebut Patrialis menyimpan draft putusan yang belum final dan memberikannya kepada Kamaludin dengan spontan.

"Pak Kamal memang menanyakan 'Pak sudah putus perkara itu?' Saya bilang sudah ada tapi belum final. Waktu itu saya memang bawa draft yang belum final itu, dan dia baca itu," ujar Patrialis.

Mendengar penjelasan Patrialis, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan alasan Patrialis memberikan draf yang belum final tersebut. Apakah dia tidak merasa curiga dengan kepentingan Kamaludin/

"Pertama karena itu memang putusan yang belum final. Kedua, itu hanya spontanitas saya saja. Saya tidak bepikir lebih jauh," ujar Patrialis.

Patrialis merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan suap terkait uji materi UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis didakwa, menerima hadiah berupa uang total 70 ribu dolar AS, Rp 4.043.195 dan janji Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin.

Basuki Hariman adalah Direktur CV Sumber Laut Perkasa sementara Ng Fenny adalah General Manager PT Imprexindo Pratama.

Keduanya memberikan hadiah kepada Patrialis agar permohonan uji materi atau judicial review UU Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan.[wid]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya