Berita

Patrialis Akbar/Net

Hukum

Partrialis Ngaku Spontan Serahkan Draf Putusan Belum Final Ke Koleganya

SENIN, 03 JULI 2017 | 14:03 WIB | LAPORAN:

Mantan hakim Mahkamah Konstiutusi Patrialis Akbar mengaku pernah memberikan draf putusan uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada koleganya, Kamaludin.

Menurut Patrialis, pemberian draf tersebut hanyalah spontanitas lantaran sudah berteman lama dengan Kamaludin. Di samping itu, Patrialis menjelaskan bahwa dfraf yang diberikannya belum final.

"Waktu itu saya bawa draft yang belum final itu, dia (Kamaludin) baca," ujar Patrialis saat bersaksi untuk terdakwa Basuki Hariman dan Ng Fenny di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/7).


Lebih lanjut, Patrialis menjelaskan pemberian draf putusan tersebut dilakukan di Golf Club Rawamangun, Jakarta Timur, pada 5 Oktober 2016 lalu.

Menurut Patrialis, seusai bermain golf, Kamaludin ikut mengantarnya hingga ke tempat parkir mobil. Di dalam mobil tersebut Patrialis menyimpan draft putusan yang belum final dan memberikannya kepada Kamaludin dengan spontan.

"Pak Kamal memang menanyakan 'Pak sudah putus perkara itu?' Saya bilang sudah ada tapi belum final. Waktu itu saya memang bawa draft yang belum final itu, dan dia baca itu," ujar Patrialis.

Mendengar penjelasan Patrialis, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan alasan Patrialis memberikan draf yang belum final tersebut. Apakah dia tidak merasa curiga dengan kepentingan Kamaludin/

"Pertama karena itu memang putusan yang belum final. Kedua, itu hanya spontanitas saya saja. Saya tidak bepikir lebih jauh," ujar Patrialis.

Patrialis merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan suap terkait uji materi UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis didakwa, menerima hadiah berupa uang total 70 ribu dolar AS, Rp 4.043.195 dan janji Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin.

Basuki Hariman adalah Direktur CV Sumber Laut Perkasa sementara Ng Fenny adalah General Manager PT Imprexindo Pratama.

Keduanya memberikan hadiah kepada Patrialis agar permohonan uji materi atau judicial review UU Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan.[wid]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya