Berita

Rizieq Shihab/net

Hukum

Status Buron, Rizieq Shihab Tetap Bisa Pindah-pindah Negara

JUMAT, 30 JUNI 2017 | 02:06 WIB | LAPORAN:

Aksi pelarian Rizieq Shihab di luar negeri tidak hanya di Arab Saudi. Baru-baru ini, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dilaporkan berada di Yaman.

Terkait hal itu, pihak Polda Metro Jaya (PMJ) mengaku tak bisa melakukan pencekalan terhadap Rizieq seenaknya.

"Semua negara itu punya aturan masing-masing. Kami tak bisa mengintervensi negara orang lain. Kita tunggu saja," kilah Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (29/6).


Meski begitu, Argo menegaskan, hingga kini penyidik yang menangani kasus Rizieq masih terus berupaya merampungkan berkas perkara.

Rencananya, penyidik akan segera merampungkan berkas perkara tersebut usai libur lebaran.

"Yang terpenting kami menyelesaikan berkasnya dulu HRS," jamin Argo.

Pihak kepolisian juga terus berupaya melakukan langkah pemulangan Rizieq ke Indonesia. Salah satunya dengan cara police to police.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat FPI, Ahmad Sobri Lubis berkata bahwa, Rizieq kini sedang berada di Yaman.

Rizieq dilaporkan dalam kondisi sehat dan selalu gembira. "Sangat senang, tidak ada permasalahan," tutur dia di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (27/6) kemarin.

Rizieq sendiri ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pornografi di situs baladacintarizieq.com. Dalam situs yang kini sudah tidak bisa diakses itu, terdapat percakapan mesra seorang pria bernama akun WhatsApp Rizieq dengan wanita diduga Firza Husein. Tak hanya percakapan, di dalam situs itu juga dimuat sejumlah foto vulgar wanita mirip Firza.

Selain Rizieq, polisi juga menetapkan tersangka terhadap Firza Husein.

Polisi menerapkan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.[san]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya