Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Penegakan Hukum Tipikor Mulai Alami Penyimpangan

SELASA, 27 JUNI 2017 | 21:31 WIB | LAPORAN:

Secara teknis penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia mulai mengalami penyimpangan.

Pakar hukum Pidana Andi Hamzah menjelaskan, salah satu yang mengalami penyimpangan adalah mengenai pengungkapan nama jelas dalam sebuah surat dakwaan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.

Dia mengatakan, penyebutan nama jelas yang belum tentu terbukti kebenarannya bisa menjadi pembunuhan karakter seseorang. Terlebih, surat dakwaan merupakan akte otentik yang harus bisa dibuktikan terlebih dahulu.


"Menyebut nama-nama orang yang belum dituntut, tapi sudah disebut nama jelas itu tidak boleh. Itu harus inisial harus disingkat karena surat dakwaan itu akte otentik, sama dengan akte notaris. Jadi dalam akte sudah disebut ini orang ini sudah menerima sekian, itu tidak boleh seperti itu. Apalagi kalau tidak dituntut nanti, kan ditanya nanti KPK," ujarnya dalam acara silaturahmi dan bincang santai bertema 'Quo Vadis Hukum di Indonesia,' di Sheraton Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).

Andi menilai, penyimpangan tersebut akan terus terjadi mengingat masyarakat sangat benci kepada koruptor. Nama-nama yang disebutkan dalam surat dakwaan tersebut akan dianggap sebagai koruptor, padahal kebenarannya masih diuji dalam persidangan.

"Karena masyarakat sudah terlalu benci dengan koruptor maka mengebu-gebulah pemberantasan korupsi ini," jelasnya.

Dalam kacamata Andi, semestinya Jaksa KPK, mengungkapkan nama jelas pihak-pihak yang sudah masuk kepengadilan, jika belum harus menuliskan inisial nama.

"Jadi orang tidak boleh disebutkan namanya penuh dalam surat dakwaan, kecuali yang sudah dituntut sekarang, jadi Presumption of Innocence harus dikedepankan," ujarnya.

Senada dengan Andi, praktisi hukum, Firman Wijaya menilai, proses peradilan sekarang ini telah mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, tujuan peradilan adalah mencari keadilan dan kebenaran, namun dalam prosesnya, peradilan sekarang ini telah berubah menjadi monster yang menakutkan. Sama seperti Andi, Firman memberikan contoh diungkapnya sejumlah nama jelas dalam surat dakwaan yang belum tentu terbukti melakukan tindak pidana.

"Pengadilan harus kembali kepada fitrah-nya dengan tidak lagi menonjolkan extra judicial killing," ujar Firman. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya