Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Penegakan Hukum Tipikor Mulai Alami Penyimpangan

SELASA, 27 JUNI 2017 | 21:31 WIB | LAPORAN:

Secara teknis penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia mulai mengalami penyimpangan.

Pakar hukum Pidana Andi Hamzah menjelaskan, salah satu yang mengalami penyimpangan adalah mengenai pengungkapan nama jelas dalam sebuah surat dakwaan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.

Dia mengatakan, penyebutan nama jelas yang belum tentu terbukti kebenarannya bisa menjadi pembunuhan karakter seseorang. Terlebih, surat dakwaan merupakan akte otentik yang harus bisa dibuktikan terlebih dahulu.


"Menyebut nama-nama orang yang belum dituntut, tapi sudah disebut nama jelas itu tidak boleh. Itu harus inisial harus disingkat karena surat dakwaan itu akte otentik, sama dengan akte notaris. Jadi dalam akte sudah disebut ini orang ini sudah menerima sekian, itu tidak boleh seperti itu. Apalagi kalau tidak dituntut nanti, kan ditanya nanti KPK," ujarnya dalam acara silaturahmi dan bincang santai bertema 'Quo Vadis Hukum di Indonesia,' di Sheraton Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).

Andi menilai, penyimpangan tersebut akan terus terjadi mengingat masyarakat sangat benci kepada koruptor. Nama-nama yang disebutkan dalam surat dakwaan tersebut akan dianggap sebagai koruptor, padahal kebenarannya masih diuji dalam persidangan.

"Karena masyarakat sudah terlalu benci dengan koruptor maka mengebu-gebulah pemberantasan korupsi ini," jelasnya.

Dalam kacamata Andi, semestinya Jaksa KPK, mengungkapkan nama jelas pihak-pihak yang sudah masuk kepengadilan, jika belum harus menuliskan inisial nama.

"Jadi orang tidak boleh disebutkan namanya penuh dalam surat dakwaan, kecuali yang sudah dituntut sekarang, jadi Presumption of Innocence harus dikedepankan," ujarnya.

Senada dengan Andi, praktisi hukum, Firman Wijaya menilai, proses peradilan sekarang ini telah mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, tujuan peradilan adalah mencari keadilan dan kebenaran, namun dalam prosesnya, peradilan sekarang ini telah berubah menjadi monster yang menakutkan. Sama seperti Andi, Firman memberikan contoh diungkapnya sejumlah nama jelas dalam surat dakwaan yang belum tentu terbukti melakukan tindak pidana.

"Pengadilan harus kembali kepada fitrah-nya dengan tidak lagi menonjolkan extra judicial killing," ujar Firman. [sam]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya