Berita

Net

Hukum

Tanpa Bukti Baru, Penyebutan Sejumlah Anggota Dewan Oleh Jaksa KPK Dikritisi

SABTU, 24 JUNI 2017 | 00:06 WIB | LAPORAN:

Penyebutan sejumlah nama anggota DPR RI yang diduga terlibat korupsi proyeke-KTP oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis kemarin (22/6) dikritisi.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, penyebutan nama anggota dewan yang didasarkan pada keterangan dua terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto masih membutuhkan bukti tambahan. Terlebih, keterangan keduanya terkait dugaan keterlibatan sejumlah anggota dewan telah dibantah oleh dalang korupsi e-KTP Andi Narogong dan saksi mahkota Paulos Tanos.

"Ini kembali pada bukti penguat. Bukti lain itu bisa jadi surat yang bisa menguatkan keterangan saksi-saksi yang saling menyangkal," katanya kepada wartawan, Jumat (23/6).


Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, jaksa menyebut ada pertemuan antara keduanya dengan Setya Novanto serta Andi Narogong dan Paulos Tanos untuk membahas proyek e-KTP. Namun, dakwaan itu dibantah oleh kesaksian Andi Narogong dan Paulos Tanos. Keduanya memastikan bahwa tidak ada pembahasan soal proyek e-KTP dengan Setya Novanto yang saat ini menjabat ketua DPR.

Margarito menilai, bila tidak ada bukti lain yang bisa menguatkan dua keterangan yang saling bertentangan maka seluruh peristiwa yang disebut terdakwa dan para saksi bisa dianggap tidak ada.

"Artinya, kita tidak bisa menggunakan keterangan yang menyangkal. Kita juga tidak bisa menggunakan keterangan yang memberatkan untuk menjerat Setya Novanto dan para anggota DPR," jelasnya.

"Bila tak ada bukti tambahan, itu artinya keterangan para saksi itu bernilai negatif dan tidak bisa digunakan sebagai acuan penyidik untuk melakukan pengembangan kasus ini," beber Margarito.

Dia menambahkan, terkait dakwaan jaksa terhadap Irman dan Sugiharto yang menyebut nama-nama anggota dewan yang berbeda dengan fakta bersidangan harus dilakukan pengecekan kembali. Termasuk mengecek kualitas keterangan saksi yang dihadirkan jaksa.

"Itu bagaimana mereka (yang menyebut) apakah melihat, apakah mereka ikut dalam rapat ataukah mereka cuma dengar. Saya dengar dari ini Novanto ikut rapat, keterangan-keterangan yang kayak begini tidak bisa dipakai. Tapi kalau orang-orang itu ikut dalam rapat, melihat langsung Novanto ikut dalam rapat maka keterangan mereka itu menjadi beralasan," ujarnya.

"Jadi, kembali itu harus dicek pada apakah saksi yang menyangkal-menyangkal itu adalah mereka yang melihat, mendengar, dan mengalami kejadian itu atau tidak. Kalau mereka tidak melihat, tidak mengalami, tidak mendengar melainkan mendengar dari orang lain maka keterangan mereka tidak bisa dipakai. Harus dicek lagi rentetan peristiwa," demikian Margarito. [wah] 

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya