Berita

Miryam S Haryani/RMOL

Hukum

Jaksa Bersikukuh BAP Miryam Dijadikan Alat Bukti

KAMIS, 22 JUNI 2017 | 16:16 WIB | LAPORAN:

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempertimbangkan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan e-KTP, Miryam S Haryani.

Jaksa KPK Riniyati Karnasih menilai langkah Miryam untuk mencabut BAP tidak didasari dengan alasan yang sah dan logis. Terlebih alasan adanya tekanan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Miryam dalam proses pemeriksaan tidak bisa dibuktikan oleh politisi Partai Hanura itu. Bahkan alasan tersebut telah terbantahkan dengan adanya keterangan tiga penyidik yakni A Damanik, Susanto dan Novel Baswedan serta video pemeriksaan yang diputar dalam proses verbal di persidangan beberapa waktu lalu.

"Berdasarkan hal itu pula penuntut umum memohon agar majelis hakim juga tidak pertimbangkan pencabutan dari Miryam S Haryani tersebut," kata Riniyati saat membacakan tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/6).


Lebih lanjut, jaksa Riniyati menyatakan, langkah Miryam untuk mencabut BAP karena adanya sejumlah kepentingan dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP. Hal itu diperkuat dengan ditemukannya bukti yang cukup atas perbuatan Markus Nari, politisi Partai Golkar yang menggerakkan Miryam untuk mencabut keterangan BAP.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka pada 30 Mei 2017. Penetapan tersebut lantaran Markus menghalangi jalannya penuntutan dan jalannya sidang yakni menggerakkan Miryam S Haryani mencabut BAP.

Dengan fakta-fakta tersebut, JPU meminta agar keterangan Miryam dalam BAP, dan video berupa rekaman pemeriksaan Miryam serta tulisan tangan Miryam yang pada pokoknya berisi keterangan Miryam mengenai perbuatannya mendistribusikan uang ke Komisi II DPR RI tetap digunakan sebagai alat bukti yang sah.

"Penuntut Umum meminta kepada majelis hakim untuk tidak mempertimbangkan pencabutan BAP Miryam S Haryani dan tetap menggunakan keterangan Miryam S Haryani yang diberikan di depan penyidik sebagai alat bukti yang sah," ujar Riniyati.[wid]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya