Berita

Barang Bukti OTT Bengkulu/RMOL

Hukum

Tangkap Gubernur Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 1,26 Miliar

RABU, 21 JUNI 2017 | 16:10 WIB | LAPORAN:

Tim satuan tugas (satgas) KPK sita uang senilai Rp 1,26 miliar dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu terkait pemberian suap proyek jalan di Kabupaten Rejang Lebong.

Uang tersebut disita dari dua tempat yang berbeda. Uang Rp 1 miliar diamankan tim KPK dari tangan Lili Martiani Maddari, istri Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, dikediamannya di Bengkulu. Uang tersebut disimpan dalam satu kardus ukuran karton A4. Menurut wakil ketua KPK, Saut Sitomorang, uang tersebut baru saja diberikan oleh pengusaha Rico Dian Sari kepada Ridwan Mukti.

"Diduga ada pemberian uang kepada RDS (Rico Dian Sari) di kantornya yang dikemas dalam kardus. Kemudian sekitar pukul 09.00 WIB, RDS mengantarkannya ke rumah RM (Ridwan Mukti)," jelas Saut saat koverensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/6).


Sedangkan uang Rp 260 juta diamankan KPK di hotel dari tangan Direktur PT Statika Mitra Sarana, Jhoni Wijaya.

"Uang sebesar Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100.000 yang sebelumnya sudah disimpan di dalam brankas. Dan uang Rp 260 juta dalam pecahan uang 100 ribu dan 50 ribu," jelas Saut.

Uang tersebut diduga sebagai pemberian fee proyek terkait dengan lelang dua proyek yang dimenangkan PT Statika Mitra Sarana di provinsi Bengkulu. Direktur PT Statika Mitra Sarana, Jhoni Wijaya diduga melakukan komitmen dengan Ridwan Mukti untuk memberikan fee sebesar 10 persen per proyek.

Dalam perkara tersebut KPK menetapkan empat orang tersangka yakni, Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti beserta istrinya, Lili Martiani Maddari; pengusaha yang juga Bendahara DPD Partai Golkar Bengkulu, Rico Dian sari; dan Direktur PT Statika Mitra Sarana, Jhoni Wijaya.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan kemarin, KPK melakukan penyidikan di tiga tempat. Di kantor Rudi Dian, Kantor Gubernur Bengkulu, dan Rumah Ridwan Mukti.[san]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya