Berita

Rizieq Shihab/net

Politik

LBH APIK: Jemput Dan Tetapkan Rizieq Sebagai Tersangka!

RABU, 17 MEI 2017 | 19:45 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Perlakuan kepolisian terhadap tersangka UU Pornografi, Firza Husein, terkesan diskriminatif.  Alasannya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, yang terlibat kasus sama masih berstatus sebagai saksi.

"Sampai saat ini polisi belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab. Kami sangat menyayangkan perlakuan polisi kepada Muhammad Rizieq Shihab sangat berbeda dengan FH (Firza Husein)," demikian pernyataan sikap Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK), yang diterima redaksi beberapa saat lalu.

Firza ditetapkan sebagai tersangka kasus percakapan via WhatsApp yang melibatkan dirinya dan Rizieq Shihab. Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU 44/2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
 

 
Menurut LBH APIK, sebenarnya polisi menjemput paksa Rizieq Shihab yang masih berada di luar negeri untuk diminta keterangannya. Selain itu, menurut  pasal 224 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa menolak panggilan sebagai saksi dengan sengaja dikategorikan sebagai tindak pidana.
 
"Secara politik FH tidak memiliki posisi tawar dan tidak memiliki dukungan massa lebih mudah untuk dijadikan tersangka. Sementara, Muhammad Rizieq Shihab yang memiliki dukungan massa yang banyak dan memiliki cukup dukungan belum tersentuh oleh polisi," tambah LBH APIK .
 
Sejak 2014, LBH APIK Jakarta telah melakukan pendampingan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam delapan kasus yang semua pelakunya adalah tokoh agama. Semua pelakunya memang telah diproses secara hukum. Namun, perempuan sering tidak berdaya jika pelaku kekerasan adalah seorang ulama besar atau salah satu pimpinan ormas.
 
"Sudah seharusnya polisi bertindak tegas dan tidak tebang pilih untuk segera memeriksa Muhammad Rizieq Shihab karena di mata hukum semua sama meskipun Muhammad Rizieq Shihab  merupakan tokoh agama dan pimpinan salah satu ormas," tegas LBH APIK.

Apalagi, menurut ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Muhammad Rizieq Shihab-lah yang meminta FH untuk berfoto tanpa menggunakan pakaian.

LBH APIK mendesak Kapolri untuk bekerjasama dengan Interpol agar bisa segera menjemput paksa Muhammad Rizieq Shihab pulang ke Indonesia. Setelah itu, segera memeriksa Rizieq Shihab dan menetapkannya sebagai tersangka karena perbuatan Rizieq telah memenuhi unsur-unsur pidana, seperti dikatakan para ahli hukum dan peraturan perundangan-perundangan.

LBH APIK juga meminta media massa untuk fokus dan konsisten dalam pemberitaan, dengan tidak menyudutkan Firza Husein yang dalam relasinya dengan Rizieq Shihab lebih rentan dieksplotasi. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya