Berita

Rizieq Shihab/net

Politik

LBH APIK: Jemput Dan Tetapkan Rizieq Sebagai Tersangka!

RABU, 17 MEI 2017 | 19:45 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Perlakuan kepolisian terhadap tersangka UU Pornografi, Firza Husein, terkesan diskriminatif.  Alasannya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, yang terlibat kasus sama masih berstatus sebagai saksi.

"Sampai saat ini polisi belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab. Kami sangat menyayangkan perlakuan polisi kepada Muhammad Rizieq Shihab sangat berbeda dengan FH (Firza Husein)," demikian pernyataan sikap Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK), yang diterima redaksi beberapa saat lalu.

Firza ditetapkan sebagai tersangka kasus percakapan via WhatsApp yang melibatkan dirinya dan Rizieq Shihab. Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU 44/2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
 

 
Menurut LBH APIK, sebenarnya polisi menjemput paksa Rizieq Shihab yang masih berada di luar negeri untuk diminta keterangannya. Selain itu, menurut  pasal 224 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa menolak panggilan sebagai saksi dengan sengaja dikategorikan sebagai tindak pidana.
 
"Secara politik FH tidak memiliki posisi tawar dan tidak memiliki dukungan massa lebih mudah untuk dijadikan tersangka. Sementara, Muhammad Rizieq Shihab yang memiliki dukungan massa yang banyak dan memiliki cukup dukungan belum tersentuh oleh polisi," tambah LBH APIK .
 
Sejak 2014, LBH APIK Jakarta telah melakukan pendampingan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam delapan kasus yang semua pelakunya adalah tokoh agama. Semua pelakunya memang telah diproses secara hukum. Namun, perempuan sering tidak berdaya jika pelaku kekerasan adalah seorang ulama besar atau salah satu pimpinan ormas.
 
"Sudah seharusnya polisi bertindak tegas dan tidak tebang pilih untuk segera memeriksa Muhammad Rizieq Shihab karena di mata hukum semua sama meskipun Muhammad Rizieq Shihab  merupakan tokoh agama dan pimpinan salah satu ormas," tegas LBH APIK.

Apalagi, menurut ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Muhammad Rizieq Shihab-lah yang meminta FH untuk berfoto tanpa menggunakan pakaian.

LBH APIK mendesak Kapolri untuk bekerjasama dengan Interpol agar bisa segera menjemput paksa Muhammad Rizieq Shihab pulang ke Indonesia. Setelah itu, segera memeriksa Rizieq Shihab dan menetapkannya sebagai tersangka karena perbuatan Rizieq telah memenuhi unsur-unsur pidana, seperti dikatakan para ahli hukum dan peraturan perundangan-perundangan.

LBH APIK juga meminta media massa untuk fokus dan konsisten dalam pemberitaan, dengan tidak menyudutkan Firza Husein yang dalam relasinya dengan Rizieq Shihab lebih rentan dieksplotasi. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya