Berita

BLBI/net

Hukum

Audit BPK Harus Jadi Dasar Pijakan Dalam Ungkap SKL BPPN

MINGGU, 14 MEI 2017 | 02:45 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap para obligor BLBI yang ikut dalam Perjanjian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).

Namun, belakangan ditemukan fakta bahwa audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) per tanggal 30 November 2006 menyatakan proses pemberian SKL BLBI PPL tidak ada masalah.

Pengamat sekaligus Praktisi Hukum, Alfons Loemau menekankan bahwa hasil audit BPK itu harus menjadi acuan bagi KPK.  Karena BPK sebagai lembaga tinggi Negara, yang bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang secara resmi telah mengatakan kebijakan pemberian SKL tidak bermasalah.


"Kalau itu tidak dijadikan acuan, buat apa ada BPK,” jelasnya kepada wartawan, Sabtu (13/5).

Dijelaskannya pasal 23 ayat 1 dikatakan tugas BPK adalah untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara. Dan hasil pemeriksaan BPK dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Lembaga Perwakilan dan/atau badan sesuai Undang-Undang seperti aparat penegak hukum Kejaksaan Agung, Kepolisian dan KPK.

Dalam laporannya, BPK menyatakan bahwa SKL itu layak diberikan kepada Pemegang Saham BDNI, lantaran Pemegang Saham dalam hal ini Sjamsul Nursalim telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam perjanjian MSAA serta perubahan perubahannya dan sudah sesuai dengan kebijakan Pemerintah dalam hal ini instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2002.

Audit BPK sendiri diadakan dalam rangka pemeriksaan atas laporan pelaksanaan tugas BPPN ( Badan Penyehatan Perbankan Nasional).  Pemeriksaan atas PKPS yang bertujuan untuk menilai kepatuhan pada peraturan, kebijakan pemerintah serta perjanjian yang telah disepakati, kewajaran jumlah kewajiban pemegang saham yang telah ditetapkan, efektvitas pengalihan dan pengelolaan asset eks Pemegang Saham Pengendali dan penyelesaian akhir PKPS. Audit itu satu persatu atas 10 Obligor yang masuk program penyehatan BPPN.

Alfons menjelaskan proses penegakan hukum sesuai dengan pasal 184, UU No 8 tahun 1981, tetang hukum acara pidana disebutkan tehtang adanya dokumen dan keterangan ahli.

"Mengenai dokumen yang dimaksud salah satunya adalah dokumen resmi BPK, untuk mengungkap suatu perkara pidana,” jelasnya.

Kemudian di dalam UU Tipikor diatur secara limitatif siapa yang memiliki kewenangan audit, yang harus dipakai dalam menentukan kerugian Negara. Artinya, secara lugas TIpikor mengamanatkan lembaga pemeriksa keuangan dalam hal ini BPK adalah yang memiliki tugas untuk menentukan besaran kerugian Negara.

Dokumen BPK  mengungkapkan kasus pemberian, SKL seharunya  menjadi alat utama  dalam mengungkap kasus tersebut. Sebab apabila dokumen BPK hanya sekedar jurnal dan tidak memiliki nilai  hukum buat apa. Padahal BPK mengerjakan audit tersebut atas perintah Undang-Undang dan dibiayai oleh Negara. Dengan demikian dokumen hasil audit BPK, tidak terbantahkan dan harus dipakai.

"Apabila ada dugaan misalnya dokumen itu tidak sah dan tidak valid maka harus ada review atau gugatan terhadap hasil audit  tersebut.  Jangan hanya didiamkan Misalnya ada temuan baru  terhadap obyek yang sama namun hasilnya berbeda, kita bisa mempertanyakan profesonalisme BPK.  Namun jika tidak ada gugatan, maka apapun hasil audit BPK menjadi dokumen yang menjadi dasar pijakan bagi penyidik, untuk mengungkap sebuah kasus," ujarnya.

BPK menurutnya merupakan lembaga yang memiliki tupoksi sebagai auditor untuk memeriksa keuangan Negara, dan hasil auditnya bisa menjadi temuan awal untuk mengungkap ada atau tidaknya perkara korupsi. Demikian pula sebaliknya jika audit pelaksanaan tugas BPPN dalam menjalankan kebijakan pemberian  Surat Keterangan Lunas  BPK clear dan tidak ada masalah.

“Maka harus menjadi acuan, kalau diabaikan itu sama dengan tindakan gegabah. Hasil audit BPK adalah dokumen resmi Negara, yang menjadi acuan bagi siapapun, bukan sekedar laporan biasa," pungkas mantan Wakil Mabes Polri yang menjadi anggota tim pembentukan lembaga korupsi cikal bakal KPK ini.[san]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya