Penahanan terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kabarnya akan segera ditanggguhkan. Jika hal itu terjadi maka persamaan siapapun warga negara di mata hukum hanya kiasan belaka, tidak berlaku bagi gubernur DKI Jakarta non aktif tersebut.
"Ahok harus diperlakukan sama dengan yang lain karena amanah undang-undang seperti itu. Semua orang sama di muka hukum. Vonis hakim dua tahun penjara dan memerintahkan yang bersangkutan langsung ditahan, maka amar vonis tersebut wajib ditaati," ujar anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Brigjen (Purn) Anton Tabah Digdoyo kepada wartawan, Jumat (12/5).
Menurutnya, penahanan terdakwa yang bisa ditangguhkan hanya ketika masih dalam proses penyidikan dan penuntutan. Sedangkan setelah vonis hakim maka tidak ada lagi upaya penangguhan.
"Pengalaman saya sebagai penyidik, 34 tahun jadi polisi, juga sahabat-sahabat saya yang di polisi, jaksa, hakim semua bilang begitu. Tak pernah ada yang sudah divonis hakim ditangguhkan penahanannya. Tahanan vonis hakim boleh keluar jika ada alasan sangat khusus, seperti berobat ke dokter," jelas Anton.
Dia menambahkan, upaya hukum bagi terpidana hanya bisa diubah oleh putusan pengadilan yang lebih tinggi, yaitu banding, kasasi atau peninjauan kembali. Ketika seorang terpidana melakukan upaya-upaya hukum tersebut maka tetap berada di dalam tahanan, tidak boleh ditangguhkan.
"Pemerintah wajib jadi contoh dalam segala hal yang berkaitan dengan taat hukum, jangan sampai malah merusaknya.
Jika penahanan Ahok pasca vonis hakim ditangguhkan maka pemerintah telah merusak kepastian hukum, terkesan pemerintah semau gue, sakarepe dewe, dan Ojo Dumeh," tegas Anton yang pernah menangani kasus penistaan agama oleh tersangka Permadi, juga kasus Arswendo Atmowiloto.
Pada 9 Mei lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ahok karena terbukti melakukan penodaan agama. Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa yakni satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Ahok dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Hakim menyebut Ahok sengaja memasukkan kalimat terkait dengan pemilihan gubernur, dan menyebut Surat Al-Maidah 51. Ahok, dalam sebuah pernyataannya di hadapan warga Kepulauan Seribu menyinggung program budidaya ikan kerapu yang tetap berjalan meskipun tidak terpilih dalam pilkada. Kini Ahok mendekam di Rutan Mako Brimob, Depok setelah sebelumnya dibawa ke Rutan Cipinang.
[wah]