Berita

Hukum

Ahok Divonis Dua Tahun Penjara Dan Ditahan

SELASA, 09 MEI 2017 | 10:53 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Majelis Hakim akhirnya selesai membacakan vonis terhadap Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki T. Purnama.

Hakim menilai Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama.

Dalam persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta (Selasa, 9/5), Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta tersebut. Selain itu Terdakwa harus ditahan.


Sebelumnya Ahok dituntut satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. Jaksa menganggap Ahok tidak terbukti melakukan tindakan yang melanggar Pasal 156a KUHP dalam dakwaan primer. Ahok hanya dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif.

"Menyatakan Sdr. Terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama dua tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan.[zul]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya