Berita

Politik

Kosgoro 1957 Dukung Pembubaran HTI

SELASA, 09 MEI 2017 | 03:30 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957, Agung Laksono mendukung sikap pemerintah yang tegas terhadap organisasi masyarakat (Ormas) yang tidak sesuai dan keluar dari nilai Pancasila.

"Karena Kosgoro 1957 adalah pembela, pengamal dan pengawal Pancasila maka kami mendukung pemerintah memberikan sanksi kepada ormas yang ingin berpotensi dan berupaya mengganti ideologi Pancasila," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/5).

Menurut Agung posisi pemerintah jelas bahwa yang bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945 harus ditertibkan.


"Pemerintah jelas tidak anti ormas Islam buktinya NU dan Muhammadiyah tetap eksis, itu karena NU, Muhammadiyah dan ormas Islam lainnya sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945," ujarnya.

Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar ini juga menilai bahaya kalau pijakan ideologi sebuah ormas berbeda dengan Pancasila.

"Sikap HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) dinilai berpotensi menimbulkan perpecahan. Sikap pemerintah yang tegas ini (membubarkan HTI) tentu akan mebuat iklim sosial, politik dan ekonomi semakin kondusif," jelasnya.

Agung berpendapat pemerintah tentu telah melihat fakta di lapangan bahwa organisasi apapun yang bertentangan dengan Pancasila harus ditindak. Artinya pemerintah sudah memikirkan dan sudah cukup matang dalam menetapkan serta memutuskan kebijakan.

"Bahkan jika ada indikasi arah gerakan merubah dasar negara Pancasila dan UUD 1945, itu jelas-jelas melawan apa yang ditetapkan the founding father dan konstitusi kita," paparnya.

Agung juga menuturkan dibubarkannya HTI karena disebut berpotensi mengganggu stabilitas nasional dan NKRI.

"Sekali lagi saya mendukung putusan Menkumham dan Kosgoro 1957 siap berada di garis terdepan mengawal dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945, toh yang dibubarkan oleh pemerintah adalah ormas yang intoleran dan radikal, tidak mendukung kebhinekaan. Hal ini jelas karena mereka bertentangan dengan semangat dan jiwa Pancasila serta berpotensi perpecahan NKRI," tutup mantan Menko Kesra ini. [rus]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya