Berita

Habiburokhman/Net

Politik

ACTA Minta Pemerintah Batalkan Pembubaran HTI

SELASA, 09 MEI 2017 | 00:46 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) meminta kepada pemerintah untuk membatalkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dinilai tidak sesaui dengan UU.

"Prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan UU Ormas. Dan hal ini bisa menjadi preseden buruk ke depan," tegas pembina ACTA Habiburokhman, Selasa (9/5).

Menurutnya, pemerintah harus berpedoman pada UU 17/2013 tentang Ormas untuk membubarkan HTI. Dalam Pasal 60 ayat (2) UU Ormas, pemerintah seharusnya menenempuh cara-cara persuasif sebelum pada akhirnya membubarkan HTI. Peringatan pun mesti dilakukan secara bertahap, mulai dari peringatan kesatu, peringatan kedua dan peringatan ketiga.


"Setelah melakukan langkah-langkah persuasif dan memberikan peringatan bertahap, pemerintah dalam hal ini juga tidak bisa begitu saja langsung membubarkan HTI. Pembubaran HTI sebagai Ormas hanya bisa dilakukan melalui mekanisme pengadilan," ungkap Habiburokhman.

Ditambahkannya, pada prinsipnya pembubaran organisasi massa juga harus dipertimbangkan dengan masak-masak karena yang dipertaruhkan adalah hak atas kebebasan berorganisasi yang merupakan salah satu inti dari demokrasi.

"Hak berorganisasi adalah hak asasi manusia dan sekaligus hak konstitusional yang amat mahal harganya. Kita harus menjaga jangan sampai terlalu mudah hak tersebut diabaikan. Karena jika hari ini HTI yang dibubarkan, bisa jadi besok organisasi lain yang jadi korban," tukas Habiburokhman, politisi Partai Gerindra ini. [rus]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya