Berita

Abhan/Net

Politik

Abhan: Bawaslu Sudah Seperti Peradilan

SABTU, 06 MEI 2017 | 12:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan regulasi Pilkada Serentak 2017 lebih baik dibanding Pilkada Serentak 2015.  UU 10/2016 tentang Pilkada memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pilkada.

"Pada kasus money politic, misalnya regulasi Pilkada 2015 menyatakan dilarang tetapi tidak sanksinya. Pada Pilkada 2017, larangan dan sanksi hukumnya jelas. Ada satu pasal dalam UU yang mengatur norma pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif terkait dengan money politic dan saksinya yang paling berat sampai pada diskualifikasi pasangan calon," jelasnya.

Demikian disampaikan Abhan dalam acara Ngobrolin Pemilu (Ngopi) yang digagas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (5/5).


Meski regulasinya lebih baik, lanjut Abhan, Pilkada 2017 masih diwarnai sejumlah pelanggaran. Sejumlah kasus yang menonjol di antaranya money politic, kampanye hitam, penggunaan fasilitas negara, mobilisasi aparatur sipil negara dan penyalahgunaan kekuasaan oleh calon petahana.

Sementara partisipasi publik yang sangat diharapkan dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran belum optimal.

"Itu bisa kita lihat dari kualitas dan kuantitas pelaporan dari masyarakat. Kalaupun ada dari masyarakat yang melapor setelah kita telusuri ternyata masyarakat yang menjadi bagian tim sukses pasangan calon bukan masyarakat pada umumnya," kata Abhan.

Abhan menerangkan desain regulasi pemilu/pilkada makin menempatkan Bawaslu pada porsi dan posisi penegakan hukum pemilu seiring dengan pemberian kewenangan penyelesaian beberapa jenis sengketa dengan putusan yang bersifat final dan mengikat.

"Sekarang ini Bawaslu sudah menjadi semacam kursi peradilan. Karena itu ke depan peran masyarakat sipil dalam pengawasan harus diperkuat," tukasnya. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya