Berita

Abhan/Net

Politik

Abhan: Bawaslu Sudah Seperti Peradilan

SABTU, 06 MEI 2017 | 12:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan regulasi Pilkada Serentak 2017 lebih baik dibanding Pilkada Serentak 2015.  UU 10/2016 tentang Pilkada memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pilkada.

"Pada kasus money politic, misalnya regulasi Pilkada 2015 menyatakan dilarang tetapi tidak sanksinya. Pada Pilkada 2017, larangan dan sanksi hukumnya jelas. Ada satu pasal dalam UU yang mengatur norma pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif terkait dengan money politic dan saksinya yang paling berat sampai pada diskualifikasi pasangan calon," jelasnya.

Demikian disampaikan Abhan dalam acara Ngobrolin Pemilu (Ngopi) yang digagas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (5/5).


Meski regulasinya lebih baik, lanjut Abhan, Pilkada 2017 masih diwarnai sejumlah pelanggaran. Sejumlah kasus yang menonjol di antaranya money politic, kampanye hitam, penggunaan fasilitas negara, mobilisasi aparatur sipil negara dan penyalahgunaan kekuasaan oleh calon petahana.

Sementara partisipasi publik yang sangat diharapkan dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran belum optimal.

"Itu bisa kita lihat dari kualitas dan kuantitas pelaporan dari masyarakat. Kalaupun ada dari masyarakat yang melapor setelah kita telusuri ternyata masyarakat yang menjadi bagian tim sukses pasangan calon bukan masyarakat pada umumnya," kata Abhan.

Abhan menerangkan desain regulasi pemilu/pilkada makin menempatkan Bawaslu pada porsi dan posisi penegakan hukum pemilu seiring dengan pemberian kewenangan penyelesaian beberapa jenis sengketa dengan putusan yang bersifat final dan mengikat.

"Sekarang ini Bawaslu sudah menjadi semacam kursi peradilan. Karena itu ke depan peran masyarakat sipil dalam pengawasan harus diperkuat," tukasnya. [rus]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya