Berita

Politik

Penyelenggara Pemilu Butuh Otoritas Tangani Medsos

SABTU, 06 MEI 2017 | 10:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Penggunaan media sosial marak bermunculan pada penyelenggaraan Pilkada, termasuk Pilkada Serentak 2017 yang lalu. Penggunaan medsos mengatasnamakan pasangan calon maupun tim sukses.

Terkait hal tersebut, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari memandang penyelenggara Pemilu atau Pilkada butuh otoritas, apabila diminta untuk menangani dan mengetahui "aktornya".

"Medsos ini berbeda dengan media pada umumnya. Media massa itu ada tim redaksinya, ada editornya, dan redakturnya, sedangkan medsos itu self cencorship, redakturnya dirinya sendiri. Akun dengan nama seseorang, bisa saja pengelolanya orang yang berbeda, ini yang harus bertanggungjawab," tutur Hasyim yang juga memegang divisi hukum di KPU.


Hal tersebut menjawab salah satu catatan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) terkait akun medsos yang marak pada saat tahapan Pilkada dalam diskusi 'Refleksi Kritis Pilkada Serentak 2017 menuju Pilkada Serentak 2018', di Media Centre KPU, Jakarta, Jumat (5/5).

Hasyim menjelaskan bahwa KPU dan Bawaslu tidak mempunyai otoritas untuk melacak akun-akun medsos yang tidak jelas itu. Akun-akun yang diawasi hanya yang telah didaftarkan ke KPU, kecuali apabila Bawaslu mempunyai kewenangan menangani seperti dengan cyber army.

Hasyim juga menegaskan, apabila hal tersebut dimasukkan dalam urusan Pemilu yang leadernya KPU dan Bawaslu, maka itu seharusnya otoritas ada di Bawaslu, namun perlu payung hukum agar apa yang dilakukan Bawaslu itu legal. Selama ini, otoritas tersebut ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kepolisian.

Dalam diskusi tersebut, Ketua Bawaslu RI Abhan juga menjelaskan, bahwa banyak sekali akun-akun medsos yang muncul pada saat pilkada, selain yang didaftarkan ke KPU. Berdasarkan pengalaman Abhan di Jawa Tengah, Bawaslu menerapkan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal dengan UU ITE untuk akun-akun yang melakukan pelanggaran.

"Dengan UU ITE tersebut, penyidik polisi yang menangani, karena itu masuk dalam ranah pidana umum. Yang mempunyai sarana untuk mendeteksi di kepolisian tingkat Polda, sehingga pada saat itu kami membuat MoU dengan Polda Jateng, dan mereka yang kejar orang-orang itu," tutur Abhan yang juga mantan Ketua Bawaslu Jateng. [rus]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya