Berita

Ahmad Farhan Hamid/Net

Stabilitas Nasional Akan Terganggu Jika Persoalan Perekonomian Dibiarkan

JUMAT, 05 MEI 2017 | 07:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Tidak banyak negara di dunia mencamkan prinsip-prinsip ekonominya di dalam UU dasar negaranya. Dan Indonesia termasuk sedikit negara yang mencantum prinsip-prinsi ekonominya di dalam UU dasar yaitu UUD Tahun 1945. Karena ada faktor kesejarahan membuat founding father melakukan itu.

Demikian disampaikan Anggota Lembaga Pengkajian MPR RI Dr. Ahmad Farhan Hamid ketika menyampaikan pemikiran dan sekaligus menutup Focus Group Discussion di Hotel Inna Grand Beach Sanur, Bali, Kamis (4/5).

Farhan Hamid menceritakan, pada akhir kekuasan Belanda, kondisi perekonomian bangsa kita sangat terpuruk. Untuk mengatasi itu, para penggagas kemerdekaan memasukkan prinsip-prinsip ekonomi yang berpihak pada pribumi ke dalam UUD.


Maka, waktu itu, keluarlah Pasal 33 dan 34 UUD Tahun 1945, yaitu pasal kesejahteraan. Pasal ini juga dikenal dengan Pasal Bung Hatta. Dalam perjalanannya, baru setelah 30 tahun, pada 2001, Pasal 33 itu mengalami perubahan dengan memasukkan ayat 4 itu, terutama pada kata-kata efisiensi berkeadilan (antara efesiensi berkeadilan tidak ada komanya).

Ketika membahas pasal itu pada amandemen UUD 1945 (1999 sampai dengan 2002) terjadi adu pemikiran sangat hebat antara dua kubu.

"Dan semua orang tahu, Prof. Mubiarto yang berada di salah kubu akhirnya memilih mundur dari tim," ujar Farhan Hamid.

Di situlah muncul Pasal 33 ayat 4, dan itu terjadi pada perubahan keempat UUD pada 2001, dan lahirnya Pasal 34 tentang Kesejahteraan Sosial, terutama untuk fakir miskin, dan orang-orang terlantar. Dan, pasal inilah menjadi topik bahasan peserta FGD di Bali itu.

Seperti yang mengemuka di forum FGD, menurut Farhan Hamid, perekonomian kita memang punya masalah. Salah satu persoalan, apakah dalam hal menerjemahkan hukum dari UUD, memang ada kekeliruan.

Hanya saja sampai sekarang, belum ada satu institusi pun melakukan review UU terhadap UUD. Tapi, yang adalah Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan judicial review atas pengaduan masyarakat.

Tapi, kata Farhan Hamid, dua pekan lalu ada pertemuan Pimpinan MPR dengan Lembaga Pengkajian. Hasilnya, meminta agar lembaga ini melakukan review terhadap semua UU, dengan mengutamakan seluruh UU yang berkaitan dengan perekonomian dan kesejateraan sosial.

"Persoalan perekonomian dan kesejahteraan sosial kalau tidak diatasi akan menjadi salah satu faktor pemicu stabilitas nasional pada masa akan datang," jelas Farhan Hamid.

Jadi, Lembaga Pengajian menggelar FGD dengan topik yang sama di Bali dan di tiga kota lainnya (Semarang, Jogjakarta, dan Bandung) adalah untuk memperoleh masukan yang nantinya akan dijadi bahan simposium dan juga akan diterbitkan menjadi buku. [rus]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya