Berita

Ahmad Farhan Hamid/Net

Stabilitas Nasional Akan Terganggu Jika Persoalan Perekonomian Dibiarkan

JUMAT, 05 MEI 2017 | 07:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Tidak banyak negara di dunia mencamkan prinsip-prinsip ekonominya di dalam UU dasar negaranya. Dan Indonesia termasuk sedikit negara yang mencantum prinsip-prinsi ekonominya di dalam UU dasar yaitu UUD Tahun 1945. Karena ada faktor kesejarahan membuat founding father melakukan itu.

Demikian disampaikan Anggota Lembaga Pengkajian MPR RI Dr. Ahmad Farhan Hamid ketika menyampaikan pemikiran dan sekaligus menutup Focus Group Discussion di Hotel Inna Grand Beach Sanur, Bali, Kamis (4/5).

Farhan Hamid menceritakan, pada akhir kekuasan Belanda, kondisi perekonomian bangsa kita sangat terpuruk. Untuk mengatasi itu, para penggagas kemerdekaan memasukkan prinsip-prinsip ekonomi yang berpihak pada pribumi ke dalam UUD.


Maka, waktu itu, keluarlah Pasal 33 dan 34 UUD Tahun 1945, yaitu pasal kesejahteraan. Pasal ini juga dikenal dengan Pasal Bung Hatta. Dalam perjalanannya, baru setelah 30 tahun, pada 2001, Pasal 33 itu mengalami perubahan dengan memasukkan ayat 4 itu, terutama pada kata-kata efisiensi berkeadilan (antara efesiensi berkeadilan tidak ada komanya).

Ketika membahas pasal itu pada amandemen UUD 1945 (1999 sampai dengan 2002) terjadi adu pemikiran sangat hebat antara dua kubu.

"Dan semua orang tahu, Prof. Mubiarto yang berada di salah kubu akhirnya memilih mundur dari tim," ujar Farhan Hamid.

Di situlah muncul Pasal 33 ayat 4, dan itu terjadi pada perubahan keempat UUD pada 2001, dan lahirnya Pasal 34 tentang Kesejahteraan Sosial, terutama untuk fakir miskin, dan orang-orang terlantar. Dan, pasal inilah menjadi topik bahasan peserta FGD di Bali itu.

Seperti yang mengemuka di forum FGD, menurut Farhan Hamid, perekonomian kita memang punya masalah. Salah satu persoalan, apakah dalam hal menerjemahkan hukum dari UUD, memang ada kekeliruan.

Hanya saja sampai sekarang, belum ada satu institusi pun melakukan review UU terhadap UUD. Tapi, yang adalah Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan judicial review atas pengaduan masyarakat.

Tapi, kata Farhan Hamid, dua pekan lalu ada pertemuan Pimpinan MPR dengan Lembaga Pengkajian. Hasilnya, meminta agar lembaga ini melakukan review terhadap semua UU, dengan mengutamakan seluruh UU yang berkaitan dengan perekonomian dan kesejateraan sosial.

"Persoalan perekonomian dan kesejahteraan sosial kalau tidak diatasi akan menjadi salah satu faktor pemicu stabilitas nasional pada masa akan datang," jelas Farhan Hamid.

Jadi, Lembaga Pengajian menggelar FGD dengan topik yang sama di Bali dan di tiga kota lainnya (Semarang, Jogjakarta, dan Bandung) adalah untuk memperoleh masukan yang nantinya akan dijadi bahan simposium dan juga akan diterbitkan menjadi buku. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya