Berita

Nusantara

Kecelakaan Puncak Harus Diusut Tuntas

SELASA, 02 MEI 2017 | 10:28 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Peristiwa kecelakaan pada April saat libur panjang menjadi bukti buruknya pengawasan terhadap kelayakan kendaraan dan kompentensi pengemudi.

Semua pihak yang bertanggungjawab untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas di wilayah awal hingga terjadinya kecelakaan harus diberikan sanksi tegas.

"Kenapa ada kendaraan yang tidak layak jalan tapi tetap beroperasi, lalu bagaimana pengawasan terhadap kompentesi pengemudi. Harus ada yang bertanggungjawab," kata Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, Selasa (2/5).


Pihaknya mendesak, agar temuan hasil uji petik (Kir) yang ditempel di bus wisata maut tidak sesuai dengan peruntukannya, diusut tuntas.

"Selama ini, setiap kecelakaan hanya tanggungjawab pengemudi. Sementara pihak yang melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan lepas tanggungjawab," tegasnya.

Menurut Edison, kecelakaan lalu lintas adalah sebuah peristiwa yang tidak disengaja. Tetapi pemerintah berperan untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Untuk itulah diperlukan pemeriksaan berkala oleh Dishub setempat. Kemudian kompentensi pengemudi ditandai dengan proses untuk mendapatkan SIM.

"Apakah kewenangan itu sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku? Itu harus diperiksa," imbuh Edison.

Disebutkan, peristiwa kecelakaan yang terjadi pekan ketiga dan keempat pada April lalu di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat merupakan bukti bahwa pemerintah belum serius mewujudkan Kamseltibcar. Akibatnya, puluhan orang meninggal dunia dalam kecelakaan.

Sebab, kecelakaan dipicu faktor manusia (human error), kelayakan kendaraan dan sarana prasarana jalan. Tetapi selalu diawali dengan tanda-tanda atau pelanggaran rambu sehingga petugas dapat segera melakukan tindakan pencegahan. Semua faktor-faktor pemicu kecelakaan itu dapat dicegah dengan melakukan pengawasan yang ketat.

"Kalau manusia sudah dianggap sebagai aset, seharusnya kecelakaan itu dapat dicegah lewat pengawasan yang ketat," ujar Edison.

ITW berharap semua pihak harus berupaya untuk mewujudkan Kamseltibcar lalu lintas. Khususnya pihak yang diberikan mandat oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai penyelenggara dan penanggungjawab terwujudnya Kamseltibcar. [rus]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya