Berita

Foto/Net

Politik

KPU Siapakan Dua PKPU Pilkada Serentak 2018

RABU, 26 APRIL 2017 | 07:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyusun dua Peraturan KPU (PKPU) untuk mempersiapkan Pilkada Serentak 2018. Dua PKPU tersebut yakni tahap persiapan dan tahap penyelenggaraan.

"Tahapan tahun 2018 yang disusun terbagi menjadi dua tahapan. Sesuai Pasal 4 UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua UU 1/2015. Yaitu tahapan persiapan, dan tahapan penyelenggaraan," kata Ketua KPU RI Arief Budiman seperti dilansir dari laman KPU, Rabu (26/4).

Selain menyusun PKPU, lanjut Arief, KPU juga telah melakukan penyempurnaan terkait ketentuan penyusunan anggaran, tahapan pencalonan, tahapan kampanye, dana kampanye, tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta tahapan rekapitulasi hasil dan penetapan calon terpilih.


KPU mentargetkan tahapan Pilkada Serentak 2018 dapat dimulai pada September 2017, dan pengusulan anggaran dapat diselesaikan pada Juli 2018.

Pilkada Serentak 2018 akan digelar di 171 daerah, yang terdiri dari 17 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 115 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan 39 pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

Dijadwalkan, Pilkada Serentak 2018 akan digelar pada hari Rabu, 27 Juni 2018. [rus]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya