Berita

Foto/Humas DPD

Politik

Yang Salah, Aturan Belum Jalan Transportasi Online Sudah Beroperasi

RABU, 26 APRIL 2017 | 06:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Keberadaan transportasi online di Indonesia memunculkan polemik tersendiri. Meski dibutuhkan masyarakat, kehadiran transportasi tersebut ditentang oleh kelompok transportasi konvensional. Bahkan di beberapa daerah telah muncul demo dari transportasi konvensional yang mengarah adanya konflik dengan transportasi online.

Komite II DPD RI menganggap permasalahan tersebut muncul karena sampai saat ini belum ada regulasi tegas pemerintah yang mengatur keberadaan transportasi online.

Ketua Komite II DPR Parlindungan Purba mengatakan bahwa keberadaan transportasi online yang tidak dibarengi aturan yang tegas memancing adanya konflik di beberapa daerah seperti Bandung, Yogyakarta, Medan, Tangerang dan Bali.


"Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 memang mengatur transportasi online wajib berbadan hukum, dan mengikuti ketentuan transportasi umum. Tetapi Permen ini belum mampu menjadi solusi atas polemik keberadaan transportasi online," ujar Parlin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sesditjen Perhubungan Darat, Hindro Surahmat, dan Direktur Angkutan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat, Cucu Mulyana, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (25/4).

Senada dengan Parlin, Senator asal Bali, Kadek Arimbawa juga menilai pemerintah belum secara tegas membuat regulasi mengenai transportasi online. Hal tersebut mengakibatkan muncul konflik di berbagai daerah. Dirinya mencontohkan adanya demo besar-besaran di Bali akibat munculnya transportasi online. Bahkan demo tersebut memunculkan adanya konflik antar pelaku transportasi.

"Keberadaan demo yang tidak berakhir di Bali akan merusak citra pariwisata Bali yang juga berpengaruh terhadap pariwisata di Indonesia," ucapnya dalam rilis Humas DPD.

Kadek Arimbawa meminta agar keberadaan transportasi online didahului oleh adanya regulasi terlebih dahulu. Namun sampai saat ini yang terjadi transportasi online dibiarkan beroperasi tanpa adanya regulasi yang tegas dan mengikat. Hal tersebut tidak memberikan keadilan bagi transportasi konvensional.

"Saya tidak menolak kemajuan teknologi ini, tapi aturannya dijalankan, baru menjalankan transportasi online-nya. Aturannya masih belum jalan, tapi transportasinya sudah jalan, ini yang salah," tegasnya.

Menanggapi hal itu, Sesditjen Perhubungan Darat, Hindro Surahmat, mengakui bahwa perkembangan regulasi tidak dapat mengimbangi kemajuan teknologi informasi. Untuk mengakomodir munculnya transportasi online, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Permenhub 32/2016 dan diperbarui dengan Permenhub 26/2017.

Keberadaan permen tersebut bertujuan untuk menciptakan kesetaraan angkutan online dan non online. "Penyelenggaraan angkutan umum harus berbadan hukum. Kami mendorong agar angkutan yang dilakukan tidak berbasis pada perorangan, tetapi perusahaan yang berbadan hukum," ujarnya.

Saat ditanya mengenai murahnya tarif transportasi online, Hendro mengakui bahwa dirinya tidak bisa meminta laporan mengenai dasar penentuan tarif transportasi online. "Untuk masalah tarif, kami juga telah mencoba untuk membukanya, tetapi tidak bisa, katanya disubsidi. Kami khawatir ini mengarah pada adanya monopoli, melalui predatory pricing," imbuhnya.

Sedangkan menurut Direktur Angkutan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana, Permenhub 26/2017 mengatur bahwa angkutan transportasi online dimasukkan dalam angkutan sewa khusus. Karena pelayanannya mirip dengan taksi biasa. Dirinya juga mengatakan bahwa dalam Permenhub 26/2017 sudah diatur mengenai 11 bidang yang belum terdapat di Permenhub 32/2016. Seperti jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif dan batas kendaraan (kuota) angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, KIR, kewajiban memiliki pool, bengkel, pengenaan pajak untuk perusahaan aplikasi, akses digital dashboard dan saksi. Kesemua bidang tersebut harus dilakukan oleh transportasi online.

"Dalam PM 26 ada masa transisi. Setelah itu penegakan hukum akan kami lakukan. Tanggal 1 April, Permen ini diberlakukan dengan diterapkan KIR, akses digital dashboard, dan stiker RFID sampai 1 Juni 2017 dan penyesuaian pajak kendaraan, tarif, perubahan STNK, kuota dan batasan kendaraan dengan batas waktu 1 Juli 2017," ucapnya.

Cucu menambahkan perusahaan yang menaungi transportasi online tidak menganggap dirinya sebagai perusahaan transportasi, tetapi hanya perusahaan yang berbasis penyediaan aplikasi. Sementara keberadaan perusahaan aplikasi itu di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bukan Kementerian Perhubungan. "Oleh karena itu terkait penataan transportasi online, membutuhkan koordinasi dengan Kominfo," tutupnya. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya