Berita

Basuki "Ahok" Purnama/net

Hukum

Dewan Pakar ICMI: Ahok Punya Niat Jahat, Tuntutan Ringan Lukai Rasa Keadilan

KAMIS, 20 APRIL 2017 | 19:50 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sangat dimaklumi jika rakyat terkejut mendengar tuntutan hukuman yang sangat ringan terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Basuki T. Purnama atau Ahok.

Selain jauh dari rasa keadilan, tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan juga bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 11 Tahun 1964 yang menginstruksikan para kepala pengadilan negeri se Indonesia untuk menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku penodaan agama.

Demikian disampaikan anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Brigjen Pol (Purn) Anton Tabah Digdoyo.


Menurut dia, yurisprudensi kasus Ahok sudah sangat banyak. Dari sederet kasus serupa, tidak ada pelaku penistaan agama yang dihukum ringan oleh pengadilan. Anton menyebut contoh kasus Arswendo Atmowiloto, yang divonis maksimal 5 tahun penjara. Padahal, kasus Arswendo lebih ringan dari Ahok. Ada juga perkara Rusgiyani, yang menyinggung agama Hindu di medium 2016 lalu. Ia divonis 2,5 tahun penjara. Selain itu, Andrew Handoko yang menghina Al Quran divonis 28 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang.

"Ahok secara substantif bilang Al Quran pembohong. Kata-katanya 'jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah 51', kasusnya lebih berat, kok cuma dituntut 1 tahun penjara dalam masa percobaan 2 tahun? Ini sama saja dengan tuntutan bebas dari kurungan penjara," kata Anton dalam keterangan pers, Kamis (20/4).

Seharusnya, tambah Anton, ada keterkaitan sistemik antara Pasal 156a huruf a dengan Pasal 156 KUHP. Pasal 156a huruf a KUHP tersebut diwujudkan dengan menjadikan Al Maidah 51 sebagai "sumber kebohongan". Di sini terdakwa Ahok menghendaki dan mengetahui bahwa perkataan dan akibat dari perkataannya tersebut.

"Terlihat jelas terdakwa memang memiliki niat jahat (dolus malus) untuk menghina Al Quran Surah Maidah ayat 51," terangnya.

Menurutnya, niat memang tak sama dengan kesengajaan. Tetapi, jika niat sudah ditunaikan dalam perbuatan maka sudah pasti megandung unsur sengaja. Di dalam kesengajaan itu terkandung niat. Niat tidak perlu dibuktikan, tetapi cukup kesengajaannya yang dibuktikan.

"Dari alur nalar ini kita bisa memahami jika hari ini publik sangat kecewa mendengar tuntutan JPU yang tidak mengkonstruksikan kesengajaan ini. Kekecewaan publik mendengar tuntutan yang hanya berdasar Pasal 156 KUHP sudah sangat tidak logis dan aneh. Apalagi tuntutan pidana selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun, sungguh telah mencederai rasa keadilan masyarakat," urainya.

Meski mengkritik tuntutan Jaksa, ia masih menaruh harapan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara ini.

"Semoga bisa memvonis terdakwa penista agama ini dengan seberat-beratnya, lebih mengutamakan hati nurani hakim," ucapnya. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya