Berita

Basuki "Ahok" Purnama/net

Hukum

Dewan Pakar ICMI: Ahok Punya Niat Jahat, Tuntutan Ringan Lukai Rasa Keadilan

KAMIS, 20 APRIL 2017 | 19:50 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sangat dimaklumi jika rakyat terkejut mendengar tuntutan hukuman yang sangat ringan terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Basuki T. Purnama atau Ahok.

Selain jauh dari rasa keadilan, tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan juga bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 11 Tahun 1964 yang menginstruksikan para kepala pengadilan negeri se Indonesia untuk menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku penodaan agama.

Demikian disampaikan anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Brigjen Pol (Purn) Anton Tabah Digdoyo.


Menurut dia, yurisprudensi kasus Ahok sudah sangat banyak. Dari sederet kasus serupa, tidak ada pelaku penistaan agama yang dihukum ringan oleh pengadilan. Anton menyebut contoh kasus Arswendo Atmowiloto, yang divonis maksimal 5 tahun penjara. Padahal, kasus Arswendo lebih ringan dari Ahok. Ada juga perkara Rusgiyani, yang menyinggung agama Hindu di medium 2016 lalu. Ia divonis 2,5 tahun penjara. Selain itu, Andrew Handoko yang menghina Al Quran divonis 28 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang.

"Ahok secara substantif bilang Al Quran pembohong. Kata-katanya 'jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah 51', kasusnya lebih berat, kok cuma dituntut 1 tahun penjara dalam masa percobaan 2 tahun? Ini sama saja dengan tuntutan bebas dari kurungan penjara," kata Anton dalam keterangan pers, Kamis (20/4).

Seharusnya, tambah Anton, ada keterkaitan sistemik antara Pasal 156a huruf a dengan Pasal 156 KUHP. Pasal 156a huruf a KUHP tersebut diwujudkan dengan menjadikan Al Maidah 51 sebagai "sumber kebohongan". Di sini terdakwa Ahok menghendaki dan mengetahui bahwa perkataan dan akibat dari perkataannya tersebut.

"Terlihat jelas terdakwa memang memiliki niat jahat (dolus malus) untuk menghina Al Quran Surah Maidah ayat 51," terangnya.

Menurutnya, niat memang tak sama dengan kesengajaan. Tetapi, jika niat sudah ditunaikan dalam perbuatan maka sudah pasti megandung unsur sengaja. Di dalam kesengajaan itu terkandung niat. Niat tidak perlu dibuktikan, tetapi cukup kesengajaannya yang dibuktikan.

"Dari alur nalar ini kita bisa memahami jika hari ini publik sangat kecewa mendengar tuntutan JPU yang tidak mengkonstruksikan kesengajaan ini. Kekecewaan publik mendengar tuntutan yang hanya berdasar Pasal 156 KUHP sudah sangat tidak logis dan aneh. Apalagi tuntutan pidana selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun, sungguh telah mencederai rasa keadilan masyarakat," urainya.

Meski mengkritik tuntutan Jaksa, ia masih menaruh harapan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara ini.

"Semoga bisa memvonis terdakwa penista agama ini dengan seberat-beratnya, lebih mengutamakan hati nurani hakim," ucapnya. [ald]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Kini Posko Pengungsian Korban Gempa NTT Tersedia Internet Gratis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:45

HUT ke-81 RI Momen Memperkuat Kebersamaan dan Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:28

Merdeka Bernegara, Jalan Panjang Berbangsa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:00

32 Kendaraan Hias Semarakkan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:50

Langkah Cepat Polri Tangani Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:30

Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:05

Saatnya Indonesia Berdaulat dalam Sektor Pangan dan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:45

Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus NU

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:22

BCA dan Pegadaian Luncurkan Layanan Tabungan Emas di myBCA

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:51

Listrik dan Telekomunikasi di Flores Hampir Pulih 100 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:50

Selengkapnya