Berita

Nicholay Aprilindo/Net

Hukum

Kenapa Tidak Sekalian Ahok Dituntut Bebas?

KAMIS, 20 APRIL 2017 | 12:27 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pengamat hukum Nicholay Aprilindo menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa kasus penodaan agama dituntut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak tegas alias ragu-ragu.

"JPU terlihat ragu-ragu," kata Nicholay Aprilindo, Kamis (20/4).

JPU menuntut Ahok satu tahun pidana penjara dengan masa percobaan dua tahun. Artinya, Ahok tetap bebas alias tidak ditahan. Ahok baru akan ditahan kalau melakukan tindak pidana sepanjang masa percobaan.


Jelas Nicholay Aprilindo, tuntutan JPU itu tidak sesuai dengan fakta persidangan, termasuk tidak nyambung dengan fakta-fakta dalam tuntutan yang dibacakan.

"Kenapa ragu-ragu? Kenapa tidak sekalian saja dituntut bebas?" ucapnya.

Nicholay Aprilindo sebelumnya mengungkapkan, JPU dalam tuntutannya penuh keragu-raguan. Dimana dalam tuntutan, perbuatan Ahok disebut telah menimbulkan keresahan di masayaratakat. Tapi malah dituntut satu tahun penjara.

Selain itu, tambah dia, berdasarkan yurisprudensi, tuntututan Ahok ini jauh dari keadilan. Misalnya, Arswendo Atmowiloto yang pernah dipidana 4,6 tahun dalam kasus katurikatur Nabi Muhammad SAW di Tabloid Monitor, siapa tokoh idola menurut para pembacanya. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya