Berita

Nicholay Aprilindo/Net

Hukum

Kenapa Tidak Sekalian Ahok Dituntut Bebas?

KAMIS, 20 APRIL 2017 | 12:27 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pengamat hukum Nicholay Aprilindo menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa kasus penodaan agama dituntut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak tegas alias ragu-ragu.

"JPU terlihat ragu-ragu," kata Nicholay Aprilindo, Kamis (20/4).

JPU menuntut Ahok satu tahun pidana penjara dengan masa percobaan dua tahun. Artinya, Ahok tetap bebas alias tidak ditahan. Ahok baru akan ditahan kalau melakukan tindak pidana sepanjang masa percobaan.


Jelas Nicholay Aprilindo, tuntutan JPU itu tidak sesuai dengan fakta persidangan, termasuk tidak nyambung dengan fakta-fakta dalam tuntutan yang dibacakan.

"Kenapa ragu-ragu? Kenapa tidak sekalian saja dituntut bebas?" ucapnya.

Nicholay Aprilindo sebelumnya mengungkapkan, JPU dalam tuntutannya penuh keragu-raguan. Dimana dalam tuntutan, perbuatan Ahok disebut telah menimbulkan keresahan di masayaratakat. Tapi malah dituntut satu tahun penjara.

Selain itu, tambah dia, berdasarkan yurisprudensi, tuntututan Ahok ini jauh dari keadilan. Misalnya, Arswendo Atmowiloto yang pernah dipidana 4,6 tahun dalam kasus katurikatur Nabi Muhammad SAW di Tabloid Monitor, siapa tokoh idola menurut para pembacanya. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya