Berita

Sulaiman Haikal/net

Bisnis

Hadapi Freeport, Pemerintah Harus Bertahan Di Posisi Sekarang

SABTU, 15 APRIL 2017 | 09:12 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Freeport Indonesia tetap bergeming walau pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 28 /2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.

Freeport masih belum menunjukkan itikad baik untuk membangun smelter seperti yang diamanatkan oleh UU. Selain itu, gugatan sejumlah pihak -terhadap PP 1/2017 yang mengatur perubahan KK menjadi IUPK, pembangunan smelter dan divestasi saham 51 persen; diprediksi akan menguntungkan posisi Freeport dan melemahkan langkah pemerintah.

Padahal, menurut Ketua tim Ekonomi Gerakan 98, Sulaiman Haikal, pembangunan smelter merupakan syarat utama yang tidak dapat lagi ditawar-tawar.


"Kita telah kehilangan waktu yang cukup lama untuk mengelola sumber daya mineral. Sekarang adalah saatnya, dan PP 1/2017 merupakan implementasi dari cita-cita tersebut," ujar Sulaiman dalam keterangan persnya.

Dia menilai, sikap PTFI yang hingga saat ini belum mengajukan izin ekspor konsentrat merupakan cara buying time agar menteri ESDM berada dalam posisi fait accompli. Pemerintah sudah menunjukkan itikad baiknya dan menawarkan dua opsi. Yaitu, stop ekspor dengan pemanfaatan sumber daya mineral seadanya sesuai dengan kapasitas Smelter yang ada dengan hasil pemurnian, atau berikan izin ekspor hasil pengolahan dengan persyaratan pengawasan yang ketat dikaitkan dengan pembangunan smelter.

Dalam Permen ESDM yang baru itu, Freeport bisa memiliki status ganda yakni izin usaha pertambangan khusus (IUPK), sekaligus Kontrak Karya atau KK. Status IUPK bertujuan agar Freeport bisa ekspor konsentrat. Saat ini, meski mengantongi izin ekspor, Freeport tetap harus membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun ke depan sesuai PP 1/2017. Dikatakannya, apabila kemajuan pembangunan Smelter tidak sesuai dengan pakta integritas yang telah disepakati, maka izin ekspor wajib dicabut.

"Untuk itu, dibutuhkan verifikator independen agar proses ini berlangsung secara transparan dan berkeadilan," tegas Haikal.

Menurutnya, pemerintah harus bertahan di posisinya sekarang tanpa memberikan konsesi lebih lanjut kepada Freeport. Dengan status IUP saat ini, negara jauh lebih berdaulat dan berkuasa dibandingkan dengan KK.

"Secara jangka pendek, ini merupakan solusi yang terbaik. Namun  secara jangka panjang kita akan memetik banyak keuntungan. Oleh karena itu, kita harus jaga secara bersama-sama implementasi PP 1/2017 dan Permen 5/2017 serta Permen 6/2017," tutup Haikal. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya