Berita

Politik

FPI Bantah Anggotanya Ditangkap Dalam Kasus Novel Baswedan

KAMIS, 13 APRIL 2017 | 12:11 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kabar bahwa Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kelapa Gading Ustaz Maryadi Hasan terkait penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dibantah.

Klarifikasi itu disampaikan melalui sepucuk surat yang ditandatangani oleh Ketua DPW FPI Jakarta Utara Muhammda Iqbal, Wali Laskar Jakut Suhada, dan Maryadi Hasan. Klarifikasi dilakukan untuk menanggapi berita viral di media sosial (medsos) mengenai penangkapan anggota FPI dan Ustadz Maryadi Hasan selaku Ketua FPI Kelapa Gading.

"Berita tersebut adalah fitnah keji dan kebohongan besar yang jahat," tulis surat itu.


Dalam surat klarifikasi yang ditembuskan ke DPP FPI itu, dinyatakan bahwa FPI dari konsisten mendukung pemberantasan korupsi oleh KPK maupun instansi lainnya secara tegas dan keras. FPI bahkan sempat mengusulkan agar hukuman qhisos alias potong tangan diberikan kepada para koruptor.

Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa tidak ada satupun pengurus, anggota, laskar FPI di Kelapa gading yang berurusan dengan aparat terkait kasus hukum apapun.

Atas fitnah keji itu, para kader diinstruksikan menginstruksikan untuk mencari, mengejar, menuntut, dan memproses secara hukum semua pihak yang dengan sengaja membuat dan menyebar fitnah keji tersebut.

"Kami juga mendesak kepolisian agar segera mengungkap serta menangkap pelaku dan otak dari penyerangan penyiram air keras kepada penyidik KPK, Bapak Novel Baswedan," demikian surat klarifikasi itu sebagaimana diberitakan RMOLJakarta. [ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya