Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Yusril: Novanto Harusnya Tempuh Jalur Hukum, Bukan Protes Ke Presiden

KAMIS, 13 APRIL 2017 | 07:52 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga independen yang bukan bawahan presiden. Untuk itu, langkah DPR protes ke Presiden Jokowi atas pencekalan Ketua DPR Setya Novanto. DPR seharusnya menempuh jalur konstitusional.

Begitu kata pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam keteangan tertulisnya yang diterima redaksi, Kamis (13/4).

"Sebagai Ketua DPR, sepantasnya Novanto melakukan perlawanan secara sah dan konstitusional dengan jalur hukum. Bukan DPR melakukan protes ke presiden," kata Yusril dalam keterangan persnya, Rabu (12/4/2017).


Novanto, kata Yusril bisa mengajukan uji materiil pencekalan saksi KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk, bisa menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai dasar hukum Surat Keputusan (SK) KPK soal pencekalan itu.

"Jika keberatan dicekal oleh KPK sedangkan statusnya baru sebagai saksi, maka dia (Novanto) bisa mengajukan uji materil ke MK, untuk membatalkan pasal dalam UU KPK yang membolehkan mencekal seseorang yang baru berstatus saksi," ujar penasehat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) itu.

"Cara lainnya, karena pencekalan dilakukan KPK dengan Surat Keputusan, maka Novanto bisa menggugat KPK ke Pengadilan TUN untuk menguji, apakah keputusan cekal itu beralasan hukum atau tidak," lanjutnya.

Lebih lanjut, Yusril menyindir sikap protes DPR. Kata dia, kewenangan KPK mencekal seseorang yang berstatus saksi, merupakan kewenangan yang sejalan dengan Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Adapun pasal tersebut merupakan produk DPR dan presiden.

"DPR tidak perlu protes, karena kewenangan KPK mencekal seseorang yang masih dalam status sebagai saksi adalah sesuatu yang diberikan oleh UU yang ikut dibuat oleh DPR dengan presiden," sindirnya. [ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya