Berita

Novel Baswedan

Politik

Pelaku Penyiraman Air Keras Ke Novel Harus Dijerat Pakai UU Tipikor

KAMIS, 13 APRIL 2017 | 01:25 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Motif penyiraman air keras ke muka Novel Baswedan diyakini terkait dengan profesinya sebagai penyidik KPK. Bahkan berhubungan dengan terhadap arah pengungkapan kasus korupsi yang ditangani Novel.

"Risiko dalam berjuang memang tidak mudah," ungkap jelas Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal, (Rabu, 12/4).

Karena itu Pimpinan KPK beserta pegawainya harus diberikan jaminan oleh negara atas sistem keamanan baginya agar insiden yang menimpa Novel tidak terjadi kembali.

"Saat ini rakyat dan masyarakat sipil harus menjadi teman KPK mengawal dan bersama KPK perang terhadap korupsi," sambungnya.

Menurutnya Pemerintah harus bereaksi tegas dan keras memberi pesan ke publik bahwa negara tidak akan kalah apalagi mundur dengan upaya teror dan ancaman yang dilakukan oleh siapapun yang bertujuan menghambat dan memperlemah upaya pemberantasan korupsi.

Jika pemerintah tidak memberi pesan dan reaksi yang keras atas insiden ini, dikuatirkan di luar sana para bandit yang akan melemahkan KPK menuding negara tidak berdaya.

"Insiden yang menimpa Novel harus membuat negara bereaksi keras untuk mengatakan ini kejahatan teror terhadap negara.  Bahkan Pimpinan KPK dan pegawai KPK mesti lebih berani dalam pemberantasan korupsi," bebernya.

Dan yang yang tak kalah penting, katanya melanjutkan, penegak hukum harus segera mengusut siapa pelaku dan dalang dibalik tindakan biadab penyiraman air keras terhadap Novel.

"Pihak polisi harus mengerahkan segala kemampuannya mencari dan tangkap aktornya. Kami yakin, pihak kepolisan dapat segera mengetahui dan menangkap pelakunya," tukasnya.

Bahkan, pelaku tidak hanya dijerat dengan pasal penganiayaan pasal 351 KUHP.  Tapi harus dikenakan Pasal 21 UU Tipikor mengingat tindakan tersebut kejahatan serius.

Menyiram air keras kepada Novel hal itu merupakan upaya nyata menghalangi dan menghambat upaya pengungkapan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Novel.

"Pasal 21 UU Tipikor dapat diterapkan sebagai bentuk keseriusan negera ini untuk meladeni siapa saja yang menghambat upaya pemberantasan korupsi. Ancaman dari Pasal 21 itu paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 belas tahun," tandasnya. [zul]

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

UPDATE

Di Kampus UIPM, Siapa Saja Bisa Mengajukan Doktor HC seperti Raffi Ahmad

Selasa, 01 Oktober 2024 | 04:07

Pramono Janji Hidupkan Program Ahok soal Pengaduan Warga

Selasa, 01 Oktober 2024 | 03:45

Gelar HC Dicurigai Jadi Modal Raffi Ahmad Masuk Kabinet Prabowo

Selasa, 01 Oktober 2024 | 03:37

Bilal-Mulyana Laporkan Dana Kampanye Pilkada Cimahi Rp0

Selasa, 01 Oktober 2024 | 03:08

Kesaksian Putri Zulhas: Penunjukan Eko Patrio Sekjen PAN Bukan Tiba-tiba

Selasa, 01 Oktober 2024 | 02:32

Intimidasi Kelompok Kritis Pola Lama Oknum Aparat

Selasa, 01 Oktober 2024 | 02:14

Sambil Nyalakan Lilin, Cak Imin Baiat Caleg PKB

Selasa, 01 Oktober 2024 | 02:01

Atlet Peparnas Jakarta

Selasa, 01 Oktober 2024 | 01:39

Foto Selebgram Gita Savitri Dicatut UIPM

Selasa, 01 Oktober 2024 | 01:07

Cegah Bullying, Kader Demokrat Minta Disdik DKI Proaktif

Selasa, 01 Oktober 2024 | 01:03

Selengkapnya