Berita

Novel Baswedan

Politik

Pelaku Penyiraman Air Keras Ke Novel Harus Dijerat Pakai UU Tipikor

KAMIS, 13 APRIL 2017 | 01:25 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Motif penyiraman air keras ke muka Novel Baswedan diyakini terkait dengan profesinya sebagai penyidik KPK. Bahkan berhubungan dengan terhadap arah pengungkapan kasus korupsi yang ditangani Novel.

"Risiko dalam berjuang memang tidak mudah," ungkap jelas Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal, (Rabu, 12/4).

Karena itu Pimpinan KPK beserta pegawainya harus diberikan jaminan oleh negara atas sistem keamanan baginya agar insiden yang menimpa Novel tidak terjadi kembali.


"Saat ini rakyat dan masyarakat sipil harus menjadi teman KPK mengawal dan bersama KPK perang terhadap korupsi," sambungnya.

Menurutnya Pemerintah harus bereaksi tegas dan keras memberi pesan ke publik bahwa negara tidak akan kalah apalagi mundur dengan upaya teror dan ancaman yang dilakukan oleh siapapun yang bertujuan menghambat dan memperlemah upaya pemberantasan korupsi.

Jika pemerintah tidak memberi pesan dan reaksi yang keras atas insiden ini, dikuatirkan di luar sana para bandit yang akan melemahkan KPK menuding negara tidak berdaya.

"Insiden yang menimpa Novel harus membuat negara bereaksi keras untuk mengatakan ini kejahatan teror terhadap negara.  Bahkan Pimpinan KPK dan pegawai KPK mesti lebih berani dalam pemberantasan korupsi," bebernya.

Dan yang yang tak kalah penting, katanya melanjutkan, penegak hukum harus segera mengusut siapa pelaku dan dalang dibalik tindakan biadab penyiraman air keras terhadap Novel.

"Pihak polisi harus mengerahkan segala kemampuannya mencari dan tangkap aktornya. Kami yakin, pihak kepolisan dapat segera mengetahui dan menangkap pelakunya," tukasnya.

Bahkan, pelaku tidak hanya dijerat dengan pasal penganiayaan pasal 351 KUHP.  Tapi harus dikenakan Pasal 21 UU Tipikor mengingat tindakan tersebut kejahatan serius.

Menyiram air keras kepada Novel hal itu merupakan upaya nyata menghalangi dan menghambat upaya pengungkapan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Novel.

"Pasal 21 UU Tipikor dapat diterapkan sebagai bentuk keseriusan negera ini untuk meladeni siapa saja yang menghambat upaya pemberantasan korupsi. Ancaman dari Pasal 21 itu paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 belas tahun," tandasnya. [zul]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya