Berita

Novel Baswedan

Politik

Pelaku Penyiraman Air Keras Ke Novel Harus Dijerat Pakai UU Tipikor

KAMIS, 13 APRIL 2017 | 01:25 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Motif penyiraman air keras ke muka Novel Baswedan diyakini terkait dengan profesinya sebagai penyidik KPK. Bahkan berhubungan dengan terhadap arah pengungkapan kasus korupsi yang ditangani Novel.

"Risiko dalam berjuang memang tidak mudah," ungkap jelas Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal, (Rabu, 12/4).

Karena itu Pimpinan KPK beserta pegawainya harus diberikan jaminan oleh negara atas sistem keamanan baginya agar insiden yang menimpa Novel tidak terjadi kembali.


"Saat ini rakyat dan masyarakat sipil harus menjadi teman KPK mengawal dan bersama KPK perang terhadap korupsi," sambungnya.

Menurutnya Pemerintah harus bereaksi tegas dan keras memberi pesan ke publik bahwa negara tidak akan kalah apalagi mundur dengan upaya teror dan ancaman yang dilakukan oleh siapapun yang bertujuan menghambat dan memperlemah upaya pemberantasan korupsi.

Jika pemerintah tidak memberi pesan dan reaksi yang keras atas insiden ini, dikuatirkan di luar sana para bandit yang akan melemahkan KPK menuding negara tidak berdaya.

"Insiden yang menimpa Novel harus membuat negara bereaksi keras untuk mengatakan ini kejahatan teror terhadap negara.  Bahkan Pimpinan KPK dan pegawai KPK mesti lebih berani dalam pemberantasan korupsi," bebernya.

Dan yang yang tak kalah penting, katanya melanjutkan, penegak hukum harus segera mengusut siapa pelaku dan dalang dibalik tindakan biadab penyiraman air keras terhadap Novel.

"Pihak polisi harus mengerahkan segala kemampuannya mencari dan tangkap aktornya. Kami yakin, pihak kepolisan dapat segera mengetahui dan menangkap pelakunya," tukasnya.

Bahkan, pelaku tidak hanya dijerat dengan pasal penganiayaan pasal 351 KUHP.  Tapi harus dikenakan Pasal 21 UU Tipikor mengingat tindakan tersebut kejahatan serius.

Menyiram air keras kepada Novel hal itu merupakan upaya nyata menghalangi dan menghambat upaya pengungkapan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Novel.

"Pasal 21 UU Tipikor dapat diterapkan sebagai bentuk keseriusan negera ini untuk meladeni siapa saja yang menghambat upaya pemberantasan korupsi. Ancaman dari Pasal 21 itu paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 belas tahun," tandasnya. [zul]

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya