Berita

Novel Baswedan

Politik

Pelaku Penyiraman Air Keras Ke Novel Harus Dijerat Pakai UU Tipikor

KAMIS, 13 APRIL 2017 | 01:25 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Motif penyiraman air keras ke muka Novel Baswedan diyakini terkait dengan profesinya sebagai penyidik KPK. Bahkan berhubungan dengan terhadap arah pengungkapan kasus korupsi yang ditangani Novel.

"Risiko dalam berjuang memang tidak mudah," ungkap jelas Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal, (Rabu, 12/4).

Karena itu Pimpinan KPK beserta pegawainya harus diberikan jaminan oleh negara atas sistem keamanan baginya agar insiden yang menimpa Novel tidak terjadi kembali.


"Saat ini rakyat dan masyarakat sipil harus menjadi teman KPK mengawal dan bersama KPK perang terhadap korupsi," sambungnya.

Menurutnya Pemerintah harus bereaksi tegas dan keras memberi pesan ke publik bahwa negara tidak akan kalah apalagi mundur dengan upaya teror dan ancaman yang dilakukan oleh siapapun yang bertujuan menghambat dan memperlemah upaya pemberantasan korupsi.

Jika pemerintah tidak memberi pesan dan reaksi yang keras atas insiden ini, dikuatirkan di luar sana para bandit yang akan melemahkan KPK menuding negara tidak berdaya.

"Insiden yang menimpa Novel harus membuat negara bereaksi keras untuk mengatakan ini kejahatan teror terhadap negara.  Bahkan Pimpinan KPK dan pegawai KPK mesti lebih berani dalam pemberantasan korupsi," bebernya.

Dan yang yang tak kalah penting, katanya melanjutkan, penegak hukum harus segera mengusut siapa pelaku dan dalang dibalik tindakan biadab penyiraman air keras terhadap Novel.

"Pihak polisi harus mengerahkan segala kemampuannya mencari dan tangkap aktornya. Kami yakin, pihak kepolisan dapat segera mengetahui dan menangkap pelakunya," tukasnya.

Bahkan, pelaku tidak hanya dijerat dengan pasal penganiayaan pasal 351 KUHP.  Tapi harus dikenakan Pasal 21 UU Tipikor mengingat tindakan tersebut kejahatan serius.

Menyiram air keras kepada Novel hal itu merupakan upaya nyata menghalangi dan menghambat upaya pengungkapan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Novel.

"Pasal 21 UU Tipikor dapat diterapkan sebagai bentuk keseriusan negera ini untuk meladeni siapa saja yang menghambat upaya pemberantasan korupsi. Ancaman dari Pasal 21 itu paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 belas tahun," tandasnya. [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya