Berita

ahok/Net

Politik

Ahok Bisa Ditahan Pakai UU ITE

RABU, 12 APRIL 2017 | 14:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Putaran dua Pilgub DKI kembali memanas. Pemicunya adalah video kampanye yang diunggah calon petahana Basuki Tjahaja Purnama di akun Twitter pribadinya @basuki_btp.

Video berdurasi dua menit itu menuai kontroversi lantaran ada bagian yang menyudutkan kelompok tertentu. Tepatnya, saat video itu menampilkan suasana kerusuhan yang disambung dengan sekelompok orang berseragam serba putih dan berpeci berdemonstrasi dan melakukan aksi sweeping.

Gambaran ini dinilai menyudutkan umat Islam karena digambarkan laiknya biang rusuh.


Beragam kecaman keras atas video ini muncul. Terlebih, Ahok saat ini masih terlilit dalam masalah kasus penistaan agama, yang sempat menyita perhatian dengan ratusan ribu massa membanjiri ibukota untuk menuntut Ahok dibui.

Teranyar, Ahok dilaporkan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). ACTA menganggap Ahok melanggar Pasal 69 huruf B UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Alasannya, Ahok dinilai menghina seseorang, agama, suku, ras, dan golongan dalam kampanye.

Padahal selain pasal itu, Ahok juga bisa saja dijerat dengan UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Khususnya, pasal 45A ayat 2.

Pasal itu menyebutkan: "setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Artinya, Ahok bisa saja langsung ditahan jika video kampanye SARA yang diunggahnya disangkakan melanggar pasal tersebut. Ini mengingat ancaman hukuman yang dikenakan lebih dari lima tahun, batas terendah agar seseorang tersangka bisa ditahan. [ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya