Berita

Foto/Net

Politik

Mungkin Jaksanya Pilek, Soal Administratif Dituntut 6 Tahun

SELASA, 11 APRIL 2017 | 08:37 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tuntutan enam tahun penjara dalam kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang diarahkan ke Dahlan Iskan sangat berlebihan. Soalnya, ini bukan masalah pidana, melainkan administrasi. Karena itu ada pengamat yang meledek, jaksanya kemungkinan "pilek" sampai menuntut eks menteri BUMN ini segitu beratnya.

Berlebihannya dakwaan jaksa ini menyeruak dalam diskusi "Mewujudkan Profesionalisme Manejemen BUMD," di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, kemarin. Hadir sebagai pembicara pengamat hukum tata negara Refly Harun, eks penasihat KPK Suwarsono Muhammad, dan dosen Fakultas Hukum UGM Richo Andi Wibowo.

Menurut Refli, dalam kasus ini jaksa sekedar mempermasalahkan persoalan yang masuk wilayah hukum administrasi. "Kalau saya ikuti di media, jaksa kok sepertinya belum menemukan mens rea (sikap batin melakukan perbuatan pidana)," ujar pria yang juga pengajar di Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.


Menurut dia, jaksa sekadar menemukan indikasi adanya kesalahan prosedur administrasi. Misalnya saja, benar atau tidaknya ada izin dari DPRD Jatim terkait pelepasan aset PT PWU. Dalam hukum administrasi pemerintahan, apa yang dipermasalahkan jaksa sebenarnya bisa diperbaiki.

Refly menambahkan, jika memang terjadi kerugian negara, maka pertanggungjawaban hukumnya juga tak harus dibebankan pada Dahlan sebagai direksi. "Kalau sudah disetujui dalam RUPS, sebenarnya tidak ada masalah. Tapi kalau masih dianggap terjadi kerugian negara, ya korporasi yang seharusnya mengganti," ujar Refly.

Dalam pandangan Refly, tidak semua kerugian negara bisa membuat seseorang dipidanakan. "Sekali lagi harus dicari niat jahat atau mens rea orang tersebut," imbuhnya.

Pria yang kini menjadi salah satu komisaris PT Jasa Marga itu risau cara pandang jaksa dalam kasus Dahlan. Sebab hal itu bisa menimbulkan ketakutan di kalangan BUMN atau BUMD. Jika hal itu dibiarkan, Refly khawatir kalangan profesional takut terjun sebagai direksi di BUMN atau BUMD. "Kalau bukan professional yang masuk, ya BUMN atau BUMD kita sulit menjadi perusahaan besar," ujarnya.

Karena itu, dia berharap Presiden Joko Widodo menunjukkan kekuatannya untuk mencegah terjadinya kriminalisasi di sektor BUMN atau BUMD. "Presiden Jokowi seharusnya tegas dengan yang seperti ini. Dalam sistem presidensial, presiden bisa kok melakukan intervensi terhadap proses hukum yang tidak benar," katanya.

Suwarsono Muhammad menambahkan, tak mudah mengelola sebuah BUMN atau BUMD. Apalagi untuk sebuah perusahaan yang tidak sehat. Diperlukan orang-orang yang punya terobosan. "Mustahil menyehatkan perusahaan daerah dengan cara-cara normal. Yang dilakukan Pak Dahlan itu sebenarnya sebuah extraordinary," ujar dosen yang dikenal sebagai ahli manajemen strategi itu.

Menurut dia, penjualan aset dalam perusahaan yang tidak sehat bisa menjadi sebuah jalan keluar. Sebab perusahaan yang tidak sehat sangat sulit mendapatkan pinjaman modal dari bank.

"Ketika keuangan perusahaan sulit, penjualan aset kadang juga murah karena kan dalam kondisi butuh uang," katanya. Menurut Suwarsono, sepanjang tidak ngentit uang untuk kepentingan pribadi, seharusnya penegak hukum tak mempermasalahkan sebuah terobosan yang dilakukan direksi BUMN atau BUMD. "Sebab mengelola BUMN atau BUMD itu sulit sekali, banyak jebakan hukumnya," tegasnya.

Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Erman Rajaguguk juga menilai apa yang dilakukan Dahlan bukanlah tindak pidana. Menurut Erman, dalam UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, keuangan BUMN dan BUMD bukan merupakan keuangan negara. Sebab, BUMN dan BUMD adalah badan hukum.

Kekayaan negara yang dipisahkan di dalam BUMN dan BUMD hanya berbentuk saham. Artinya, kekayaan BUMN dan BUMD tak menjadi kekayaan negara.

Kerugian dari satu transaksi dalam PT BUMN dan BUMD tidak menjadi kerugian atau otomatis menjadi kerugian negara. Jadi, meski sahamnya dimiliki negara, namun keuangan BUMN terpisah dari keuangan negara. Di luar negeri, misal di Amerika, dan Malaysia, itu juga sama.

Mahfud MD juga menilai kasus ini janggal. Kejanggalan pertama, BUMD itu sudah mati. Bahkan, sempat dihidupkan dengan dana sendiri oleh Dahlan. Hingga akhirnya, aset perusahaan plat merah itu dijual sehingga ada beda antara harga bangunan dan tanah. "Tapi, semua uang masuk ke negara," ujarnya.

Kedua, kasus itu terhitung lama namun baru diungkap kembali. Seperti diketahui, Dahlan menjabat sebagai Direktur PT PWU di medio 2000-2010. Sedangkan, kasus itu bergulir di tahun 2016. Sehingga, kesan politis tidak bisa dihindarkan.

"Siapa yang mempolitisasi? Saya tahu Pak Dahlan. Dia ini tidak punya musuh. Semua teman. Jadi, siapa yang mau mempolitisasi dia?" ujar eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Terpisah, tuntutan enam tahun penjara ini dinilai Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman semakin menunjukkan Dahlan memang dikriminalisasi. Apalagi, tuntutan ini lebih tinggi dari Wishnu Wardhana yang dinilai lebih layak bertanggung jawab dalam kasus ini. "Tuntutan terhadap Dahlan Iskan lebih bernuansa kriminalisasi, dan cenderung seperti balas dendam. Sebab Dahlan pernah menang dalam praperadilan," ujar Boyamin kepada Rakyat Merdeka, semalam.

Jangankan dituntut, penetapan tersangka terhadap Dahlan saja dianggap Boyamin tak layak. "Jaksa belum mampu membuktikan kesalahan mendasar Dahlan namun memaksakan tuntutan tinggi hanya untuk mengesankan bahwa Dahlan bersalah. Sekali lagi tuntutan terhadap Dahlan ambivalen. Bisa jadi hal ini dipaksakan karena kemungkinan jaksanya pilek," sindir Boyamin. ***

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya