Berita

Yasona H Laoly/RMOL

Politik

Penjara Over Kapasitas, Menteri Yasonna Ambil Langkah Mutasi Napi

SENIN, 10 APRIL 2017 | 14:13 WIB | LAPORAN:

Kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) di Indonesia sudah melebihi kapasitas yang ada.

Demikian diutarakan Menteri Hukum dan HAM, Yasona H Laoly dalam  rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, Senin (10/4).

"Kondisi lapas dan rutan di Indonesia sudah melebihi kapasitas sebesar 93.252 orang, tidak seimbang dengan jumlah pegawai sebanyak 30.202 orang," papar Yasona.


Menurut menteri dari PDI Perjuangan tersebut, dengan kondisi over kapasitas maka dampaknya proses pembinaan ke warga binaan pemasyarakatan tidak dapat berjalan baik, kesehatan dan penyebaran penyakit sangat riskan, serta keamanan dan ketertiban di lapas juga rutan tidak bisa maksimal.

Salah satu contoh, kata dia, adalah rutan Bagan Siapi-api, Sumatera Utara.  Lapas ini memiliki over kapasitas yang sangat tinggi yaitu 706 persen disusul lapas Kelas II A Banjarmasin 664 persen dan ketiga Lapas II B Tanjung Balai Asahan 585 persen.

"Setiap tahun, jumlah narapidana dan tahanan di Indonesia semakin meningkat, mulai dari tahanan dewasa, tahanan anak, narapidana dewasa dan anak didik," terang Yasona dalam rapat yang dipimpin Bambang Soesatyo itu.

Terkait dengan masalah tersebut, Yasona menjelaskan, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah melakukan beberapa langkah strategis. Salah satunya dengan pembangunan lapas baru dan rehab bangunan tahun 2016 untuk menambah kapasitas hunian. Selain itu juga dilakukan redistribusi atau pemindahan narapidana ke lapas dan rutan yang belum over kapasitas.

"Redistribusi atau pemerataan jumlah penghuni dengan cara pemindahan atau mutasi warga binaan pemasyarakatan termasuk salah satu program yang dapat membuat terciptanya keseimbangan pengendali isi lapas dan rutan sesuai dengan daya tampung yang ada pada masing-masing UPT pemasyarakatan," kata Yasona.

Pemindahan penghuni lapas atau rutan yang padat (overcrowded) ini menurut dia sesuai peraturan perundangan.[wid] 

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya