Berita

Andi Zulkarnaen Mallarangeng/Net

Politik

Pengacara: Choel Tidak Pernah Atur Tender Proyek Hambalang

SENIN, 10 APRIL 2017 | 10:22 WIB | LAPORAN:

Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng akan menjalani persidangan perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Senin (10/4).

Adik kandung Andi Mallarangeng ini merupakan terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan, pengadaan, serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah olahraga Hambalang tahun 2010 hingga 2012.

Choel melalui pengacaranya Harry Ponto tetap menegaskan bahwa tidak terlibat dalam kasus Hambalang.


Dikatakan Harry, kliennya juga menyesalkan penanganan kasus ini yang terlalu lama oleh KPK, sehingga ia mengalami ketidakpastian hukum yang cukup lama.

"Dia (Choel) ingin sejak awal kasus ini ya cepat aja. Kenapa baru sekarang? Karena udah cukup lama orang menanti. Karena penundaan keadilan itu adalah ketidakadilan itu sendiri. Itu yang terjadi saat ini," kata Harry di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Harry juga menegaskan kliennya sama sekali tidak terlibat dalam pembangunan proyek Hambalang. Choel tidak pernah mengatur jalannya tender seperti yang dituduhkan kepadanya.

"Dia sama sekali tidak terlibat dalam pembangunan Hambalang ini. Dia tidak mengatur tender, tidak mengerti sama sekali," tegas Harry.

Mengenai pengembalian uang yang dilakukan Choel, dijelaskan Harry itu bukan berarti kliennya terlibat.

Menurutnya, Choel hanya seorang yang pragmatis karena menerima uang saat sedang berulang tahun. Apalagi, uang tersebut disebutnya bukan dana dari proyek Hambalang.

"Jadi dia pragmatis saja. Ultah ada yang datang bawakan uang, dia terima. Itu kesalahannya. Tanpa tahu sumber dananya dari mana. Tapi nanti kita lihat bahwa ternyata sesungguhnya sumber dananya itu bukan dari proyek Hambalang. Tapi nanti kita lihat. Jadi itu boleh dikatakan uang swasta bukan uang negara. Tapi itu benar menerima," demikian Harry. [ian]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya