Berita

saipul jamil/net

Politik

Berkas Rampung, Bang Ipul Siap Jadi Terdakwa Lagi

JUMAT, 07 APRIL 2017 | 18:17 WIB | LAPORAN:

Pedangdut Saipul Jamil bakal kembali duduk sebagai tersangka. Kali ini bukan sebagai terdakwa kasus pelecehan seksual anak dibawah umur namun terdakwa kasus dugaan suap perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Kuasa Hukum Saipul Jamil Halim Darmawan menyatakan berkas pemeriksaan kliennya telah rampun dan bakal dinaikkan ke tahap II (dua).

"Bang Ipul telah diserahkan dari penyidik ke kejaksaan. Selanjutnya kita lihat pelimpahan ke persidangan. Hanya itu saja," kata Halim Darmawan seusai mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/4).


Dikesempatan yang sama, Saipul mengaku sudah siap duduk di kursi terdakwa lagi. Menurut pria yang disapa Bang Ipul, dirinya bakal bersikap kooperatif dalam menuntaskan kasus dugaan suap yang telah menyeret kakak dan pengacaranya.

"Insya Allah saya siap di sidang," kata Saipul Jamil.

Kasus yang menyeret Saipul Jamil sebagai tersangka ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan Tim Satgas KPK di Sunter, Jakut, pada Juni 2016.

Dalam OTT itu KPK mencokok, Panitera PN Jakut Rohadi dan pengacara Bang Ipul, Berthanatalia Ruruk Kariman. Di hari yang sama, tim Satgas KPK kemudian mencokok kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, di rumah di kawasan Tanjung Priok, Jakut. Kemudian ketua tim pengacara Saipul, Kasman Sangaji di Bandara Soekarno Hatta.

Bertha, Kasman dan Samsul telah divonis masing-masing 2,5 tahun, 3,5 tahun dan 2 tahun. Ketiganya terbukti menyuap Rohadi untuk menunjuk majelis hakim yang menangani perkara pelecehan anak dibawah umur dengan terdakwa Saipul Jamil serta mempengaruhi putusan hakim dalam perkara Saipul Jamil.

Sementara Rohadi divonis 7 tahun penjara. Dalam pengembangan kasus, KPK kembali menetapkan Rohadi sebagai tersangka dalam kasus penerima grativikasi dan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).[san]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya